Ditodong Debt Collector di Jalan? Warga Cirebon Bisa Langsung Lapor ke Nomor Ini
Polres Cirebon Kota resmi membuka tiga kanal aduan bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa dan tidak sesuai prosedur.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
WAWANCARA - Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar. Polres Cirebon Kota resmi membuka tiga kanal aduan bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa dan tidak sesuai prosedur.
Jika terbukti ada pelanggaran, polisi siap membantu proses pengembalian kendaraan tersebut.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perlawanan fisik saat menghadapi penarikan kendaraan di lapangan.
“Segera dokumentasikan kejadian dan laporkan melalui saluran resmi yang sudah kami siapkan."
"Kami akan tindaklanjuti secara profesional dan memastikan hak-hak warga terlindungi,” katanya.
Melalui langkah edukatif dan humanis ini, Polres Cirebon Kota berharap warga makin berani melapor dan merasa aman dalam menjalankan aktivitasnya.
Baca Juga
| Jadwal Tayang D Academy 7 Berikutnya Babak Top 8 Grup 2 Show, Wakil Bogor dan Cirebon Berlaga |
|
|---|
| Cirebon Terapkan Denda Bagi Perokok di Ruang Publik, 7 Pelanggar Didenda Masing-masing Rp17 Ribu |
|
|---|
| Merokok di Angkutan Umum dan Perkantoran di Cirebon Kena Sanksi Rp 17 Ribu, Hari Ini Ada 7 Pelanggar |
|
|---|
| Petir di Siang Bolong! PKL Stasiun Cirebon Akan Digusur Dadakan Besok Senin |
|
|---|
| Pemkot Cirebon Tetapkan Siaga Bencana Hingga Maret 2026, BPBD Minta Warga Tidak Panik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kapolres-Cirebon-Kota-AKBP-Eko-Iskandar-111.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.