Ditodong Debt Collector di Jalan? Warga Cirebon Bisa Langsung Lapor ke Nomor Ini

Polres Cirebon Kota resmi membuka tiga kanal aduan bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa dan tidak sesuai prosedur.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
WAWANCARA - Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar. Polres Cirebon Kota resmi membuka tiga kanal aduan bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa dan tidak sesuai prosedur. 

Jika terbukti ada pelanggaran, polisi siap membantu proses pengembalian kendaraan tersebut.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perlawanan fisik saat menghadapi penarikan kendaraan di lapangan.

“Segera dokumentasikan kejadian dan laporkan melalui saluran resmi yang sudah kami siapkan."

"Kami akan tindaklanjuti secara profesional dan memastikan hak-hak warga terlindungi,” katanya.

Melalui langkah edukatif dan humanis ini, Polres Cirebon Kota berharap warga makin berani melapor dan merasa aman dalam menjalankan aktivitasnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved