Pengusaha Majalengka jadi Tersangka Pemalsuan Beras Premium, Ini 12 Merek yang Tak Penuhi Standar
Tersangka berinisial AP diketahui telah menjalankan usaha tersebut selama empat tahun dengan omzet mencapai Rp468 juta.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
PENGUSAHA MAJALENGKA - Satgas Pangan Polda Jabar berhasil mengembangkan penyidikan perkara produksi dan perdagangan beras yang tak sesuai dengan standar mutu pada kemasan terhadap empat produsen dan 12 merek beras.
Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.
Sebagai bentuk penindakan, Polda Jabar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta DKPP Jawa Barat akan menarik 12 merek beras dari peredaran yang tidak memenuhi standar mutu beras premium nasional.
Satgas Pangan Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa label kemasan, memperhatikan informasi mutu, dan melaporkan jika menemukan produk yang diduga tidak sesuai standar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.(*)
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
Berita Terkait
Baca Juga
Nasib Pilu Pengamen Asal Majalengka Disekap di Muara Baru, Sempat Dijanjikan Kerja Gaji Rp 6 Juta |
![]() |
---|
2 Orang Tua yang Jual Anaknya ke Sindikat Penjualan Bayi Ditemukan, Lupa Kondisi Bayinya Sendiri |
![]() |
---|
Jabatan Dirreskrimum Polda Jabar Bakal Diemban Kombes Ade Sapari, Mantan Dirreskrimsus Polda Jabar |
![]() |
---|
Polda Jabar Bongkar Modus Licik Produsen Beras Premium Abal-Abal: 12 Merek Dioplos, Ada 6 Tersangka |
![]() |
---|
Viral Video Kecelakaan di Perbatasan Majalengka, Polisi Pastikan Bukan karena Tawuran, Daerah Rawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.