Pengusaha Majalengka jadi Tersangka Pemalsuan Beras Premium, Ini 12 Merek yang Tak Penuhi Standar
Tersangka berinisial AP diketahui telah menjalankan usaha tersebut selama empat tahun dengan omzet mencapai Rp468 juta.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
PENGUSAHA MAJALENGKA - Satgas Pangan Polda Jabar berhasil mengembangkan penyidikan perkara produksi dan perdagangan beras yang tak sesuai dengan standar mutu pada kemasan terhadap empat produsen dan 12 merek beras.
Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.
Sebagai bentuk penindakan, Polda Jabar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta DKPP Jawa Barat akan menarik 12 merek beras dari peredaran yang tidak memenuhi standar mutu beras premium nasional.
Satgas Pangan Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa label kemasan, memperhatikan informasi mutu, dan melaporkan jika menemukan produk yang diduga tidak sesuai standar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.(*)
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
BREAKING NEWS: Polisi Temukan Bukti Aliran Dana Miliaran Rupiah dalam Kasus Demo Ricuh di Jabar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ada Uang Masuk dari Jaringan Internasional pada Pelaku Unjuk Rasa di Jabar |
![]() |
---|
Bupati Eman Perintahkan Kadis Cek Pasar Setelah Pedagang Ayam Majalengka Keluhkan Program MBG |
![]() |
---|
Harga Kebutuhan di Majalengka Meroket, Bukan Hanya Ayam yang Naik, Cabai Kini Tembus Rp 60 Ribu |
![]() |
---|
42 Tersangka Kasus Unjuk Rasa di Bandung Dibagi Dalam 3 Klaster, Polisi Ungkap Peran Masing-masing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.