Pengusaha Majalengka jadi Tersangka Pemalsuan Beras Premium, Ini 12 Merek yang Tak Penuhi Standar
Tersangka berinisial AP diketahui telah menjalankan usaha tersebut selama empat tahun dengan omzet mencapai Rp468 juta.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
PENGUSAHA MAJALENGKA - Satgas Pangan Polda Jabar berhasil mengembangkan penyidikan perkara produksi dan perdagangan beras yang tak sesuai dengan standar mutu pada kemasan terhadap empat produsen dan 12 merek beras.
Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.
Sebagai bentuk penindakan, Polda Jabar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta DKPP Jawa Barat akan menarik 12 merek beras dari peredaran yang tidak memenuhi standar mutu beras premium nasional.
Satgas Pangan Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa label kemasan, memperhatikan informasi mutu, dan melaporkan jika menemukan produk yang diduga tidak sesuai standar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.(*)
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
Baca Juga
| Ada yang Terancam Hukuman Mati, Polda Jabar dan Jajaran Amankan 372 Tersangka Kasus Narkotika |
|
|---|
| Tampang Kakek Sobari yang Bacok Adik Kandungnya di Majalengka gara-gara Benih Padi |
|
|---|
| Kakek-kakek yang Bacok Adiknya di Majalengka Resmi Tersangka dan Ditahan |
|
|---|
| Kronologi Kakek-kakek Bacok Nenek-nenek gara-gara Benih Padi di Majalengka |
|
|---|
| Tragis! Gara-Gara Benih Padi, Kakak Bacok Adik Kandung di Majalengka Hingga Luka Serius |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Satgas-Pangan-Polda-Jabar-berhasil-mengembangkan-penyidika.jpg)