Pengusaha Majalengka jadi Tersangka Pemalsuan Beras Premium, Ini 12 Merek yang Tak Penuhi Standar

Tersangka berinisial AP diketahui telah menjalankan usaha tersebut selama empat tahun dengan omzet mencapai Rp468 juta.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
PENGUSAHA MAJALENGKA - Satgas Pangan Polda Jabar berhasil mengembangkan penyidikan perkara produksi dan perdagangan beras yang tak sesuai dengan standar mutu pada kemasan terhadap empat produsen dan 12 merek beras. 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang pengusaha di Kabupaten Majalengka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat setelah terbukti memproduksi dan mengedarkan beras bermerek premium yang tidak sesuai standar mutu.

Tersangka berinisial AP diketahui telah menjalankan usaha tersebut selama empat tahun dengan omzet mencapai Rp468 juta.

CV. Sri Unggul Keandra, perusahaan milik AP, memproduksi beras merek Si Putih kemasan 25 kg yang dijual sebagai beras premium.

Namun, hasil uji laboratorium mengungkap kualitas beras tersebut tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 tentang mutu beras premium.

“Ini adalah bagian dari pengungkapan kasus besar pelanggaran mutu beras oleh Satgas Pangan Polda Jabar."

"Tersangka AP dari Majalengka telah menjalankan praktik curang ini cukup lama,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025), di Mapolda Jabar.

Daftar 12 Merek beras premium yang tak sesuai

  1. Beras premium Si Putih
  2. Slyp Pandan Wangi merek BR Cianjur
  3. MA premium
  4. Beras slyp super tan
  5. Beras NJ premium Jembar Wangi
  6. Beras merek slyp super gambar mawar
  7. Beras slyp super gambar ikan lele
  8. Beras Ramos Bandung
  9. Beras merek 58
  10. Beras merek Giri Jaya
  11. Beras merek BMW
  12. Beras merek TM

Selain di Majalengka, pengungkapan dilakukan di tiga wilayah lain, yakni Cianjur, Bandung, dan Bogor. 

Total enam orang ditetapkan sebagai tersangka dari empat perkara hukum berbeda.

Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari pengemasan ulang (repacking) hingga pencantuman label palsu pada kemasan beras.

Di Cianjur, beras bermerek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur dijual dengan isi yang tidak sesuai.

Produksi mencapai 192 ton dengan omzet Rp2,97 miliar.

Di Bandung, delapan merek beras seperti MA Premium dan Slyp Super TAN juga diketahui tidak memenuhi standar mutu, dengan estimasi kerugian masyarakat mencapai Rp7 miliar.

Modus serupa ditemukan di Bogor dengan omzet hingga Rp1,4 miliar.

Total 12 merek beras dari empat produsen disita, bersama ribuan karung, alat produksi, dan bukti transaksi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved