Pengusaha Majalengka jadi Tersangka Pemalsuan Beras Premium, Ini 12 Merek yang Tak Penuhi Standar
Tersangka berinisial AP diketahui telah menjalankan usaha tersebut selama empat tahun dengan omzet mencapai Rp468 juta.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang pengusaha di Kabupaten Majalengka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat setelah terbukti memproduksi dan mengedarkan beras bermerek premium yang tidak sesuai standar mutu.
Tersangka berinisial AP diketahui telah menjalankan usaha tersebut selama empat tahun dengan omzet mencapai Rp468 juta.
CV. Sri Unggul Keandra, perusahaan milik AP, memproduksi beras merek Si Putih kemasan 25 kg yang dijual sebagai beras premium.
Namun, hasil uji laboratorium mengungkap kualitas beras tersebut tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 tentang mutu beras premium.
“Ini adalah bagian dari pengungkapan kasus besar pelanggaran mutu beras oleh Satgas Pangan Polda Jabar."
"Tersangka AP dari Majalengka telah menjalankan praktik curang ini cukup lama,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025), di Mapolda Jabar.
Daftar 12 Merek beras premium yang tak sesuai
- Beras premium Si Putih
- Slyp Pandan Wangi merek BR Cianjur
- MA premium
- Beras slyp super tan
- Beras NJ premium Jembar Wangi
- Beras merek slyp super gambar mawar
- Beras slyp super gambar ikan lele
- Beras Ramos Bandung
- Beras merek 58
- Beras merek Giri Jaya
- Beras merek BMW
- Beras merek TM
Selain di Majalengka, pengungkapan dilakukan di tiga wilayah lain, yakni Cianjur, Bandung, dan Bogor.
Total enam orang ditetapkan sebagai tersangka dari empat perkara hukum berbeda.
Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari pengemasan ulang (repacking) hingga pencantuman label palsu pada kemasan beras.
Di Cianjur, beras bermerek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur dijual dengan isi yang tidak sesuai.
Produksi mencapai 192 ton dengan omzet Rp2,97 miliar.
Di Bandung, delapan merek beras seperti MA Premium dan Slyp Super TAN juga diketahui tidak memenuhi standar mutu, dengan estimasi kerugian masyarakat mencapai Rp7 miliar.
Modus serupa ditemukan di Bogor dengan omzet hingga Rp1,4 miliar.
Total 12 merek beras dari empat produsen disita, bersama ribuan karung, alat produksi, dan bukti transaksi.
Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.
Sebagai bentuk penindakan, Polda Jabar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta DKPP Jawa Barat akan menarik 12 merek beras dari peredaran yang tidak memenuhi standar mutu beras premium nasional.
Satgas Pangan Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa label kemasan, memperhatikan informasi mutu, dan melaporkan jika menemukan produk yang diduga tidak sesuai standar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.(*)
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
Nasib Pilu Pengamen Asal Majalengka Disekap di Muara Baru, Sempat Dijanjikan Kerja Gaji Rp 6 Juta |
![]() |
---|
2 Orang Tua yang Jual Anaknya ke Sindikat Penjualan Bayi Ditemukan, Lupa Kondisi Bayinya Sendiri |
![]() |
---|
Jabatan Dirreskrimum Polda Jabar Bakal Diemban Kombes Ade Sapari, Mantan Dirreskrimsus Polda Jabar |
![]() |
---|
Polda Jabar Bongkar Modus Licik Produsen Beras Premium Abal-Abal: 12 Merek Dioplos, Ada 6 Tersangka |
![]() |
---|
Viral Video Kecelakaan di Perbatasan Majalengka, Polisi Pastikan Bukan karena Tawuran, Daerah Rawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.