Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 4 Tahun Lalu: Abi Aulia Dituntut Penjara Seumur Hidup

Perjalanan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, masih terus berlanjut di meja hijau.

tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Terdakwa Abi Aulia saat akan menjalani sidang di PN Subang atas kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, 4 tahun lalu. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Perjalanan panjang kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, masih terus berlanjut di meja hijau.

Proses persidangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Subang, dengan menghadirkan fakta-fakta baru yang semakin menyita perhatian publik.

Di antara para terdakwa, sosok Abi Aulia kini menjadi sorotan. Ia adalah anak tiri dari Yosep Hidayah, terpidana yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Kelas IIA Subang.

Sidang yang dihadapi Abi Aulia saat ini telah sampai pada tahap krusial, yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum Ira, SH, membacakan tuntutan tersebut berdasarkan surat tuntutan bernomor registrasi PDM-039/SBY/04/2025 atas nama terdakwa Abi Aulia bin Asad Rohimas.

Sidang ini merujuk pada penetapan hakim Pengadilan Negeri Subang nomor 80/B/2025 GAR PNSNG tertanggal 24 April 2025, yang menyebutkan bahwa Abi Aulia dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan kombinasi atau alternatif subsidiaritas, sebagaimana telah diuraikan dalam sidang perdana.

Serangkaian fakta terungkap dari jalannya persidangan, mulai dari keterangan saksi-saksi, dokumen pendukung, hingga barang bukti yang telah dihadirkan. Semua bukti ini menguatkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa.

“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai saudara dari Amelia Mustika Ratu dan kerabat dari Tuti Suhartini yang menjadi korban,” tegas JPU.

TERSANGKA KASUS PEMBUNUHAN - Ketiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Mimin Mintarsih (tengah), Abi Aulia (kiri) dan Arighi Reksa Pratama (kanan) dalam kesempatan beberapa waktu lalu.
TERSANGKA KASUS PEMBUNUHAN - Ketiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Mimin Mintarsih (tengah), Abi Aulia (kiri) dan Arighi Reksa Pratama (kanan) dalam kesempatan beberapa waktu lalu. (tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

Jaksa juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif selama persidangan. Abi Aulia disebut tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit. JPU menegaskan tidak ditemukan faktor yang dapat meringankan tuntutannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan mengacu pada ketentuan hukum, JPU meminta majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan menyatakan terdakwa Abi Aulia bin Asep Rohimas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

JPU memaparkan bahwa Abi Aulia bersama pihak lain, baik yang turut serta maupun yang menyuruh melakukan, telah dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Maka dari itu atas pertimbangan bukti dan keterangan saksi. Selanjutnya Pidana yang kami dakwakan dalam dakwaan kesatu primer menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abi Aulia bin Asep Rohimas dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Selain menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup, JPU juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara itu, barang bukti yang ada dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam berkas perkara lain.

“Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan pada sidang hari ini,” pungkas JPU.

Suasana sekitar TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak, jelang Rekontruksi pagi ini Rabu(22/11/2023).
Suasana sekitar TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak (22/11/2023). (Tribun Jabar/ Ahya Nurdin)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved