Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 4 Tahun Lalu: Abi Aulia Dituntut Penjara Seumur Hidup
Perjalanan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, masih terus berlanjut di meja hijau.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Perjalanan panjang kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, masih terus berlanjut di meja hijau.
Proses persidangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Subang, dengan menghadirkan fakta-fakta baru yang semakin menyita perhatian publik.
Di antara para terdakwa, sosok Abi Aulia kini menjadi sorotan. Ia adalah anak tiri dari Yosep Hidayah, terpidana yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Kelas IIA Subang.
Sidang yang dihadapi Abi Aulia saat ini telah sampai pada tahap krusial, yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum Ira, SH, membacakan tuntutan tersebut berdasarkan surat tuntutan bernomor registrasi PDM-039/SBY/04/2025 atas nama terdakwa Abi Aulia bin Asad Rohimas.
Sidang ini merujuk pada penetapan hakim Pengadilan Negeri Subang nomor 80/B/2025 GAR PNSNG tertanggal 24 April 2025, yang menyebutkan bahwa Abi Aulia dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan kombinasi atau alternatif subsidiaritas, sebagaimana telah diuraikan dalam sidang perdana.
Serangkaian fakta terungkap dari jalannya persidangan, mulai dari keterangan saksi-saksi, dokumen pendukung, hingga barang bukti yang telah dihadirkan. Semua bukti ini menguatkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa.
“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai saudara dari Amelia Mustika Ratu dan kerabat dari Tuti Suhartini yang menjadi korban,” tegas JPU.

Jaksa juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif selama persidangan. Abi Aulia disebut tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit. JPU menegaskan tidak ditemukan faktor yang dapat meringankan tuntutannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan mengacu pada ketentuan hukum, JPU meminta majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan menyatakan terdakwa Abi Aulia bin Asep Rohimas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
JPU memaparkan bahwa Abi Aulia bersama pihak lain, baik yang turut serta maupun yang menyuruh melakukan, telah dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Maka dari itu atas pertimbangan bukti dan keterangan saksi. Selanjutnya Pidana yang kami dakwakan dalam dakwaan kesatu primer menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abi Aulia bin Asep Rohimas dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.
Selain menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup, JPU juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara itu, barang bukti yang ada dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam berkas perkara lain.
“Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan pada sidang hari ini,” pungkas JPU.

Tok, Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terduga Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Subang: Abi Aulia Ditangkap Polisi, Berkasnya Sudah P21 Siap Disidangkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Yosep Hidayah Tersangka Kasus Subang, Kasasinya Ditolak, Kini Akan Ajukan Pk |
![]() |
---|
Mencari Jejak Ipda Taryono, Babak Baru dengan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Subang Yosep Gelisah Saat Sidang Vonis, Kerap Ayunkan Kaki dan Mimik Wajah Cemberut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.