Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Tok, Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terduga Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Hasil putusan praperadilan tadi yang dibacakan, Majelis Hakim menolak dan tak menerima semua pengajuan gugatan yang dilakukan kedua terduga tersangka.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Status tersangka Arighi Reksa (AR) dan Mimin Mintarsih (MM), terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang empat tahun lalu, mengikuti sidang lanjutan Praperadilan di PN Bandung, Senin (28/4/2025).
Hasil putusan praperadilan tadi yang dibacakan, Majelis Hakim menolak dan tak menerima semua pengajuan gugatan yang dilakukan kedua terduga tersangka.
Kuasa Hukum kedua terduga tersangka, Silvia Devi mengatakan dalam perkara ini Majelis Hakim dinilai tak paham terkait objek praperadilan. Pasalnya, kata Silvia, banyak yang tak sesuai secara hukum.
"Majelis Hakim ini belum tahu secara keseluruhan karakteristik pasal 77-88 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 tentang praperadilan. Jadi, putusannya ya hanya berpatokan pada alat bukti yang telah dinyatakan cukup dalam penetapan tersangka," katanya.
Silvia lebih dalam menjelaskan, "Putusan MK nomor 21, berbunyi apabila seseorang sudah ditetapkan menjadi tersangka, itu kan tak boleh lagi diperiksa saksi, tersangkanya, ahli, dan tak boleh lagi dilakukan penggeledahan serta penyitaan. Kalau itu dilakukan, maka alat bukti yang didapatkan tak sah."
Silvia menegaskan, pihaknya bakal terus berupaya semaksimal mungkin dalam menangani kasus ini.
"Selanjutnya, sebelum ada agenda sidang di peradilan umum, kami akan upaya mempersiapkan semuanya," katanya.(*)
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 4 Tahun Lalu: Abi Aulia Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Subang: Abi Aulia Ditangkap Polisi, Berkasnya Sudah P21 Siap Disidangkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Yosep Hidayah Tersangka Kasus Subang, Kasasinya Ditolak, Kini Akan Ajukan Pk |
![]() |
---|
Mencari Jejak Ipda Taryono, Babak Baru dengan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Subang Yosep Gelisah Saat Sidang Vonis, Kerap Ayunkan Kaki dan Mimik Wajah Cemberut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.