Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 4 Tahun Lalu: Abi Aulia Dituntut Penjara Seumur Hidup
Perjalanan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, masih terus berlanjut di meja hijau.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Terdakwa Abi Aulia saat akan menjalani sidang di PN Subang atas kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, 4 tahun lalu.
Sidang berikutnya yang akan menentukan nasib Abi Aulia dijadwalkan berlangsung pada 25 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Subang.
Kasus pembunuhan keji di Jalancagak Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021 ini memang telah menyeret beberapa pihak ke meja hijau.
Yosep Hidayah lebih dulu divonis 20 tahun penjara, sementara Muhamad Ramdhanu alias Danu mendapat vonis 4 tahun penjara.
Kini giliran Abi Aulia menghadapi tuntutan berat, sementara dua nama lain, Mimin Mintarsih dan Arigi Reksa Pratama, masih berstatus bebas karena berkas perkara mereka masih berada di tahap pemberkasan di Direskrimum Polda Jabar sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Tok, Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terduga Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Subang: Abi Aulia Ditangkap Polisi, Berkasnya Sudah P21 Siap Disidangkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Yosep Hidayah Tersangka Kasus Subang, Kasasinya Ditolak, Kini Akan Ajukan Pk |
![]() |
---|
Mencari Jejak Ipda Taryono, Babak Baru dengan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Subang Yosep Gelisah Saat Sidang Vonis, Kerap Ayunkan Kaki dan Mimik Wajah Cemberut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.