Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Mencari Jejak Ipda Taryono, Babak Baru dengan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Setelah kasus ini mencuat dan belum terungkap selama dua tahun, Ipda Taryono dipindahkan tugasnya ke Unit Binmas Polres Subang.

Kolase Tribunjabar.id/Istimewa
Sosok Ipda Taryono Oknum Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Terungkap Rekam Jejak dan Fakta-faktanya 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika pada 18 Agustus 2021, kini memasuki babak baru dengan munculnya seorang tersangka baru.

Polda Jabar telah menetapkan seorang perwira polisi dari Polres Subang, Ipda Taryono, sebagai tersangka. Pada saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, Ipda Taryono menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang.

Ipda Taryono ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Ia diduga merusak tempat kejadian perkara (TKP) dengan menyuruh seseorang untuk menguras bak mandi yang menjadi tempat kedua korban dimandikan.

Meskipun baru ditetapkan sebagai tersangka, Ipda Taryono saat ini tidak lagi bertugas sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang. Setelah kasus ini mencuat dan belum terungkap selama dua tahun, Ipda Taryono dipindahkan tugasnya ke Unit Binmas Polres Subang.

Nama Ipda Taryono sebenarnya jarang disebut selama persidangan Yosep Hidayah. Sebaliknya, Yosep kerap menyalahkan Ipda Irlansyah, perwira polisi yang diduga menghilangkan rekaman CCTV, sehingga dirinya dijadikan tersangka.

Saat Tribun Jabar mencoba mengunjungi Kantor Binmas Polres Subang, Ipda Taryono tidak ditemukan di tempat. Lokasi keberadaannya saat ini belum diketahui.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Subang, AKP Edi Juhedi, menegaskan bahwa terkait penetapan tersangka perwira Polres Subang, kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Polda Jabar.

Baca juga: Sosok Ipda Taryono Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Berikut Rekam Jejak dan Fakta-faktanya

"Kasus tersebut sudah sepenuhnya ditangani oleh Polda Jabar. Kami di Polres Subang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan terkait kasus ini. Silakan menghubungi humas Polda Jabar," kata AKP Edi Juhedi pada Rabu (11/9/2024).

Edi juga membenarkan bahwa Ipda Taryono masih bertugas di Polres Subang, tepatnya di Unit Binmas.

"Iya, benar, beliau masih bertugas di Polres Subang," ujarnya.

Dalam persidangan kasus pembunuhan ini, Ipda Taryono pernah menjadi saksi pada sidang kelima Yosep Hidayah yang digelar pada 23 April 2024. Ia hadir sebagai saksi bersama lima anggota polisi lainnya, termasuk Iptu Karsa, Ipda Irlansyah, Aipda Roni Rahman, Bripka Ace Solihin, dan Briptu Dede Hidayat.

Selama persidangan, nama Ipda Irlansyah kerap disebut oleh Yosep Hidayah, meskipun Taryono juga menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang melarang media untuk meliput sidang, meskipun sidang tersebut terbuka untuk umum. Sidang juga dijaga ketat oleh polisi mulai dari gerbang masuk pengadilan hingga area ruang sidang.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhammad Iqbal, pelarangan peliputan tersebut merujuk pada Pasal 159 KUHAP. Majelis Hakim khawatir bahwa jika keterangan saksi diliput secara live streaming, saksi-saksi lainnya bisa mengetahui keterangan tersebut sebelum mereka memberikan kesaksian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved