Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Babak Baru Kasus Subang: Abi Aulia Ditangkap Polisi, Berkasnya Sudah P21 Siap Disidangkan
Pihak penyidik Polda Jabar menyebut, berkas penyidikan untuk tersangka Abi Aulia telah lengkap alias P21.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang,Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Proses hukum kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang, kembali berlanjut. Sebelumnya, tersangka Yosep Hidayah telah inkrah dan divonis 20 tahun penjara, begitupun dengan Muhamad Ramdhanu alias Danu yang divonis 4 tahun penjara, jauh lebih ringan karena sebagai Justice Collaborator.
Jumat (28/2/2025) pagi, Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap tersangka Abi Aulia. Sebelumnya, ibunya, yakni Mimin dan kakaknya, Arighi Reksa Pratama, telah ditetapkan tersangka atas kasus Kematian Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu tersebut.
Pihak penyidik Polda Jabar menyebut, berkas penyidikan untuk tersangka Abi Aulia telah lengkap alias P21.
"Kami membawa surat penangkapan untuk tersangka Abi Aulia dalam kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak, tersangka selanjutnya kami bawa ke Polda dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subang untuk di sidangkan di Pengadilan Negeri Subang," ungkap Aziz salah seorang anggota Ditreskrimum Polda Jabar dalam perbincangannya via telpon bersama Kuasa Hukum Abi Aulia, Silvia Devi Soembarto.
Penangkapan tersangka Abi Aulia sangat disesalkan oleh kuasa hukumnya Silvia Devi Soembarto. Menurutnya, seharunya penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memberi tahu kuasa hukum terlebih dahulu akan membawa Abi Aulia.
"Penangkapan ini secara mendadak tanpa memberitahu kami selaku kuasa hukum Abi Aulia. Padahal selama ini tersangka Mimin bersama kedua anaknya selalu kooperatif, dan tidak melarikan diri," ucapnya.
Menurut Silvia, alasan penangkapan Abi Aulia karena berkas penyidikannya telah lengkap atau sudah P21.
"Setelah tahu Abi ditangkap dan dibawa ke Polda, saya langsung meluncur ke Polda Jabar untuk mendampingi Abi Aulia," tandasnya.
Silvia juga meminta kepada penyidik untuk tidak meminta tanda tangan apapun kepada klien nya sebelum dirinya tiba di Polda Jabar.
"Saya minta klien saya tidak dipaksa atau diminta tanda tangan apapun sebelum saya datang. Polisi harus lihat KUHP pasal 66," tegasnya.
"Sekalipun Abi statusnya tersangka namun harus menjunjung azas praduga tak bersalah, dan tidak boleh disiksa atau dipaksa-paksa untuk ini itu," ucapnya.
Silvia berpesan kepada pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar jangan hanya menjalankan SOP melakukan penangkapan tapi harus lihat KUHP yang benar.
"Saya berpesan polisi dalam melakukan penyidikan maupun penangkapan harus selalu mengacu kepada KHUP, jangan asal tangkap seperti hari ini menjemput Abi klien saya tanpa memberitahu kuasa hukumnya," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dalam kasus Pembunuhan Ibu dan Anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021 lalu, telah menetapkan 5 tersangka yakni Yosep Hidayah, Muhamad Ramdhanu, Mimin Mintarsih, dan kedua anaknya Abi Aulia serta Arighi Reksa Pratama.
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 4 Tahun Lalu: Abi Aulia Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok, Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terduga Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Yosep Hidayah Tersangka Kasus Subang, Kasasinya Ditolak, Kini Akan Ajukan Pk |
![]() |
---|
Mencari Jejak Ipda Taryono, Babak Baru dengan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Subang Yosep Gelisah Saat Sidang Vonis, Kerap Ayunkan Kaki dan Mimik Wajah Cemberut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.