Sosok Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih SD, Dulu Sempat Tolak Uang Pembelian Tanah Diganti
Sosok seorang kakek dan nenek di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang menggugat cucunya sendiri tengah ramai menjadi perbincangan.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Sosok seorang kakek dan nenek di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang menggugat cucunya sendiri tengah ramai menjadi perbincangan.
Mereka menggugat Zaki Fasa Idan, bocah laki-laki berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Selain Zaki, kakek yang belum diketahui Namanya itu juga menggugat Heryatno (20) kakak dari Zaki, dan ibu mereka, Rastiah (37).
Gugatan ini diketahui sudah naik di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.
Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.
“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI,” ujar dia.
Diketahui, perkara ini pun sudah menjalani sidang pertama pada 2 Juli 2025 lalu.
Akan tetapi, majelis hakim menunda persidangan karena tergugat ketiga dalam hal ini Zaki tidak hadir.
Sidang itu hanya dihadiri oleh ibu dan kakak Zaki.
Baca juga: Dedi Mulyadi Turun Tangan Bantu Zaki, Bocah Indramayu yang Diseret ke Meja Hijau oleh Kakek Sendiri
Sidang pun akan dilanjutkan Kembali pada 16 Juli 2025 mendatang dengan agenda pramediasi.
Duduk Perkara Kakek Gugat Cucunya Sendiri
Masalah berawal dari sengketa tanah warisan milik almarhum ayah Zaki, Suparto.
“Bangunan ini itu milik dari almarhum bapak dan ibu saya,” kata Heryatno saat ditemui pada Minggu (6/7/2025).
Selama ini, tanah tersebut menjadi tempat tinggal Zaki dan ibunya selama 15 tahun.
Heryatno mengatakan, hubungan keluarganya dengan kakek dan neneknya tidak pernah bermasalah.
Ia pun menyayangkan tindakan orang terdekatnya tersebut.
Kini, ia berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai, tanpa harus berlarut-larut di Pengadilan.
“Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ujar dia.
Rumah yang menjadi sengketa itu terletak di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Lokasi rumah pun cukup strategis, berdiri tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong, menjadikannya aksesibel bagi warga dan pelanggan yang melintas.
“Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang,” ujar Heryatno.
Ia mengatakan rumah yang kini dipermasalahkan itu berdiri di atas lahan seluas 162 meter persegi.
Rumah itu disebutnya dibangun oleh kedua orang tuanya sendiri.
Dulunya, rumah itu berupa empang. Proses pengurukan dan pembangunan baru dimulai setelah lahan itu dibeli oleh keluarga.
Baca juga: Respons Dukcapil Karawang soal Viral Nama Seorang Siswi Terdiri dari 58 Karakter dan 9 Kata
Kakek Sempat Tolak Uangnya Diganti
Terkait dokumen kepemilikan, Heryatno mengatakan, sertifikat tanah memang tercatat atas nama kakek dan neneknya.
Hal itu lantaran saat proses pembelian pada tahun 2008 silam, pihak kakek-nenek memberikan kontribusi lebih besar dalam hal dana.
Dari total harga lahan sebesar Rp 35 juta kala itu, sebanyak Rp 23 juta berasal dari kakek dan neneknya, sedangkan orang tuanya hanya mampu menyumbang Rp 12 juta untuk melengkapi pembelian tersebut.
Meski begitu, Heryatno menyebutkan bahwa semasa hidup, ayahnya sempat menyampaikan keinginan untuk mengembalikan uang pembelian kepada sang kakek dan nenek. Namun niat tersebut ditolak oleh sang kakek karena alasan kekeluargaan.
“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ujar dia.
Struktur rumah itu sendiri terdiri atas empat kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, serta area depan yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan. Dari lokasi inilah keluarga tersebut mengais rezeki untuk bertahan hidup.
Namun kini, rumah yang menjadi satu-satunya tempat berlindung sekaligus sumber penghasilan keluarga itu, tengah terancam lepas akibat gugatan dari sosok yang seharusnya menjadi pelindung keluarga.
Baca juga: Potret Rumah Warisan yang Memicu Gugatan Kakek kepada Cucunya di Indramayu, Bukan Sekedar Rumah
Zaki Minta Tolong
Zaki merasa tidak tahu lagi harus ke mana meminta bantuan, ia pun melakukan aksi simpatik.
Ia membentangkan spanduk berisi permohonan tolong kepada sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua PN Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRP Jabar Ono Surono, dan Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Dedi Mulyadi pun langsung mengundang bocah SD itu Bersama ibu dan kakaknya ke kediamannya.
Ia tidak hanya memberikan dukungan moral. Ia memastikan Zaki akan mendapatkan pendampingan hukum secara gratis dari seorang pengacara.

“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ucap Dedi dalam sebuah video yang diterima Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).
Menurut Dedi Mulyadi, keluarga Zaki memang telah lama tinggal di rumah tersebut.
Namun ternyata, dokumen kepemilikan rumah masih atas nama nenek dari pihak ayah.
Hal itulah yang menjadi celah hukum bagi kakek dan nenek kandung mereka untuk mengajukan gugatan.
Akibatnya, Zaki dan keluarga diminta meninggalkan rumah yang sudah mereka tempati bertahun-tahun itu.
Di sisi lain, Dedi juga mengapresiasi seorang pengacara Bernama Yopi dari Tegal, Jawa Tengah, yang bersedia membantu keluarga Zaki tanpa bayaran sepeser pun.
“Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar,” kata Dedi.
Ketika ditanya apakah sebelumnya ada pengacara lokal di Indramayu yang mau membantu, Rastiah menjawab, “Gak ada.”
Dedi pun kembali menyampaikan rasa terima kasih kepada Yopi atas kepeduliannya.
“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar dia.
Di akhir pertemuan, Dedi memberi semangat kepada Zaki dan keluarganya. Namun ia juga menyisipkan pesan bijak jika pada akhirnya hasil persidangan tak berpihak pada mereka.
“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi.
(Tribunjabar.id/Salma Dinda/Handika Rahman)
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
berita viral
Lokal Viral
Zaki Fasa Idan
Kabupaten Indramayu
Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
sengketa tanah
Kakek Gugat Cucunya Sendiri
sosok
Kakanwil KemenHAM Temui Gubernur Dedi Mulyadi Menepis Stigma Intolerant Jawa Barat |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Jelaskan soal Kereta Kencana & Rencana Tahun 2026 Upacara HUT RI di Halaman Gedung Sate |
![]() |
---|
Perayaan HUT ke-80 RI di Gasibu Bandung Berbeda, Ada Kereta Kencana Dedi Mulyadi yang Pukau Warga |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Berkaca-kaca Kala Ungkap Nasib Rakyat Jawa Barat Tak Terhormat, Singgung Pengangguran |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi: Masih Banyak Warga Jabar Sulit Berobat, Bukti Kemerdekaan Belum Sepenuhnya Dinikmati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.