Sabtu, 18 April 2026

Berita Viral

Respons Dukcapil Karawang soal Viral Nama Seorang Siswi Terdiri dari 58 Karakter dan 9 Kata

Media sosial tengah ramai memperbincangkan soal nama unik dan panjang dari seorang anak di Karawang, Jawa Barat.

Canva
ILUSTRASI SISWA SD - Foto disadur dari Canva Selasa (8/7/2025). Media sosial tengah ramai memperbincangkan soal nama unik dan panjang dari seorang anak di Karawang, Jawa Barat, ini komentar Dukcapil. 

TRIBUNJABAR.ID - Media sosial tengah ramai memperbincangkan soal nama unik dan panjang dari seorang anak.

Perbincangan itu berawal dari unggahan pengguna akun X @kegblganunf***.

Nama tersebut diketahui dari unggahan foto rapor siswi salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karawang.

Dalam unggahan tersebut siswi itu tertulis nama "AKULAH CINTA DI LANGIT PRUDENCE LOVELY PRINCESS OF AWANAMP". 

"Jdi dpanggil siapa nih,,?" tulis keterangan unggahan di akun tersebut.

Unggahan itu pun langsung menuai beragam komentar dari warganet.

Beberapa warganet percaya dan menyebut bahkan siswi itu memiliki nama terpanjang.

@lovelybu***.
"Ini mah bapaknya famous banget di fb," tulisnya.. 

@gimmeso***.
"Plis dong buat orangtua jangan ngasi anak nama aneh2, kasian pasti jd bahan bully temennya, panjang doang bagus ngga ya buat apa," tulisnya.

Lalu, apakah benar nama tersebut adalah nama terpanjang di Indonesia? Dan apakah menyalahi aturan dalam data kependudukan?

Baca juga: Teror Geng Motor di Cimahi Kerap Libatkan dan Sasar Pelajar, Polisi Sebut Jam Malam Jadi Solusi

Tanggapan Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, mengatakan, nama unik dan panjang seperti dalam unggahan yang viral itu memang benar ada dan telah tercatat secara resmi dalam data kependudukan.

"Iya betul nama tersebut ada dan tercatat di data kependudukan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Meskipun terdengar tidak lazim, ia menegaskan, penggunaan nama sepanjang dan seunik itu tidak melanggar aturan yang berlaku.

Nama itu tetap sah secara hukum karena tidak bertentangan dengan ketentuan dalam regulasi pencatatan sipil yang berlaku di Indonesia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved