Meski Sudah Diperluas hingga Zona 5, Pengiriman Sampah ke TPA Sarimukti Tetap Dibatasi

Arief memastikan, pembatasan pengiriman sampah melalui pemberian kuota bakal terus dilakukan

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Istimewa
ZONA 5 - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/4/2024). Pembuangan sampah dari Bandung Raya tetap dibatasi, meski saat ini Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti sudah diperluas hingga ke zona 5. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pembuangan sampah dari Bandung Raya tetap dibatasi, meski saat ini Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti sudah diperluas hingga ke zona 5.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana mengatakan, pembatasan tetap dilakukan agar masa guna perluasan Zona 5 TPA Sarimukti dapat mencukupi hingga Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok nangka selesai dibangun.

"Kalau kita hitung-hitung, misalnya dengan kondisi sebelum terjadi kebakaran, artinya pengiriman kita lakukan secara normal, zona perluasan ini hanya bisa digunakan selama 2 tahun 15 hari sedangkan Legok nangka kemungkinan baru bisa dioperasikan di tahun 2029," ujar Arief Perdana, Selasa (17/6/2025).

Arief memastikan, pembatasan pengiriman sampah melalui pemberian kuota bakal terus dilakukan dengan harapan dapat memperpanjang masa guna perluasan Zona 5 TPA Sarimukti hingga 3-4 tahun kedepan.

"Jadi, kuota itu tetap diberlakukan dengan harapan masa pakai perluasan Sarimukti ini bisa lebih dari 2 tahun, pertimbangannya seperti yang disampaikan Pak Sekda kemarin, tadi Legok nangka belum siap, (perluasan) Sarimukti memiliki keterbatasan kapasitas," ucapnya.

Bahkan, kata dia, pemerintah tetap berharap, kota/kabupaten di wilayah Bandung Raya bisa menyelesaikan masalah sampah sejak dari hulu, sehingga upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah sampah dapat terwujud.

"Kalau bisa ada pengurangan secara bertahap dengan menyelesaikan dari hulu,"katanya.

Sementara terkait pengelolaan limbah pasca pemberian sanksi oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) pada 2024, Arief mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan sejumlah perbaikan dengan menambah alat baru untuk pengelolaan air limbah di TPA Sarimukti.

"Tahun ini kita akan menambah unit baru untuk pengolahan limbah ini. Namanya unit air stripping, ini sudah berjalan, sudah kontrak dengan perusahaannya. Kemudian ada juga perbaikan kolam air kolam di mana sekarang masih dalam proses desain," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved