Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil

Ridwan Kamil Tak Hadir Sidang Mediasi dengan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Singgung Putusan MK

Kuasa Hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil dikarenakan alasan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Selebgram Lisa Mariana kembali menarik perhatian publik saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025). Ia mengenakan baju serba hitam dengan asesoris peniti jumbo. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ridwan Kamil kembali absen dalam sidang agenda mediasi di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Rabu (4/6/2025). 

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar didampingi

Ramsen Marpaung, Heribertus S Hartojo, dan Wati Trisnawati, menegaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil dikarenakan alasan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.

Kondisi tersebut, kata Muslim, sudah ada pemberitahuan ke hakim mediator. Namun, Muslim menyebut pihak penggugat setengah memaksa bahwa tergugat ini harus hadir sebagaimana ketentuan dalam pasal 1.

Baca juga: Eks Gubernur Jabar Tak Hadiri Mediasi Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum: "Ridwan Kamil Sedang Tugas"

"Tapi, mereka lupa ada pasal berikutnya di mana kuasa hukum bisa hadir mewakili dengan alasan yang sah. Intinya, deadlock ini dari mereka bukan dari kami," ujar Muslim.

Hasil dari mediasi dengan tidak menemukan kesepakatan, Muslim menyampaikan nanti hakim mediator bakal melaporkan hasilnya ke hakim persidangan untuk nanti diagendakan sidang berikutnya 

"Nanti akan ada jawab menjawab setelah ada pemanggilan. Jadi, setelah ini hakim mediator bakal melaporkan ke hakim pengadilan," katanya.

Selain itu, Wati Trisnawati menyinggung isi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46 tahun 2010 terkait status anak di luar pernikahan, di mana sepanjang belum ada pembuktian dari ilmu pengetahuan bahwa anak itu siapa ayah biologisnya, dan jika tergugat mengingkari, maka bukti kuatnya lewat tes DNA.

"Tapi, kan sampai proses persidangan ini tes DNA belum dilakukan, karena tak ada perintah dari hakim atau putusan hakim. Kami juga melihat dan mempelajari kasus serupa tuduhan ke publik figur ya mengharuskan tes DNA. Dan beberapa ditolak pengadilan ketika tak ada tes DNA," ujarnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Mediasi hingga Deadlock, Kuasa Hukum Lisa Mariana: Sibuk Apa?

Terakhir, Muslim menegaskan kasus ini tak ada hubungan hukum dalam bentuk apapun baik secara pribadi maupun profesional. Semua gugatan mereka tolak.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved