Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil

Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Mediasi hingga 'Deadlock', Kuasa Hukum Lisa Mariana: Sibuk Apa?

Markus kembali mempertanyakan pekerjaan Ridwan Kamil saat ini sehingga tidak dapat hadir di sidang gugatan Lisa Mariana

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hasil sidang mediasi antara penggugat Lisa Mariana dengan tergugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung deadlock alias tak menemukan kesepakatan, Rabu (4/6/2025). Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan mengatakan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung nomor 21 tahun 2016, mediasi haruslah dihadiri oleh prinsipal langsung.

"Jika tak hadir, maka di pasal 7 berarti dianggap tak ada itikad baik. Alasan kuasa hukum tergugat kan, Ridwan Kamil tak hadir karena sudah dikuasakan ke kuasa hukumnya, karena sibuk kerja. Kami tanyakan, sibuk kerjanya sibuk apa?" kata Markus sambil disambut tertawa sinis Lisa.

Markus menilai Ridwan Kamil sudah bukan pejabat publik dan kini sudah menjadi sipil, serta surat yang telah diberikan tim kuasa hukumnya itu surat resmi pribadi dari Ridwan Kamil dengan alasan bekerja yang tak bisa disebutkan.

Baca juga: Lisa Mariana Merasa Fit dan Ringan di Sidang Mediasi, Kuasa Hukum Ungkit Ketidakhadiran Ridwan Kamil

"Dalam Perma kan jelas, kalau prinsipal tak hadir alasannya apa, pekerjaannya jelas tugas negara atau memang sakit. Tapi, ternyata tak ada pula surat sakitnya," katanya.

Markus menegaskan resume mereka, bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil jangan menghambat proses hukum di keperdataan, dan itu akhirnya disetujui majelis hakim bahwa mediasi tak akan berjalan lancar karena tergugat tak hadir.

"Mediasi ini kan fundamental. Kuasa hukum kan tak bakal mempunyai hati nurani bagaimana Lisa memperjuangkan anaknya hingga lahir seorang anak. Anaknya ini perlu hak identitas. Kok dia bisa tak datang dengan alasan tak sah, itu pun dinilai oleh majelis hakim," ujarnya.

Markus kembali mempertanyakan pekerjaan RK saat ini misal menjadi seorang arsitek, maka itu perlu adanya surat perintah kerja untuk mengerjakan proyek.

"Kenapa kok enggak hadir. Ini Bandung loh, dekat rumahnya. Paling hanya 10 menit. Kami loh ini jelas dari Jakarta perjalanan 2 jam," katanya.

Ditanyakan apakah kecewa dengan ketidakhadiran Ridwan Kamil, Kuasa Hukum atau Lisa bersamaan menjawab tak kecewa.

"Kami enggak kecewa, justru kami di sini sangat senang, hukum bisa tegas. Majelis hakim pun menjalankan tugasnya dengan benar. Terima kasih majelis yang sudah menjalankan tugasnya dengan benar. Terima kasih majelis hakim yang mulia telah menganulir semua aspirasi dari pihak penggugat dan tergugat," katanya.

Lisa pun memberikan tanggapannya terkait ketidakhadiran Ridwan Kamil.

Baca juga: Lisa Mariana Tampil Nyentrik dengan Peniti Jumbo di Sidang Mediasi: "Peniti Besar, Tolak Bala"

"Enggak ada kecewa. Ini sudah proses hukum, dan enggak ada kata-kata lagi, terima kasih," kata Lisa.

Agenda berikutnya, kata Markus, masuk ke materi pokok perkara. Katanya, mereka bakal buka-bukan terkait bukti, saksi, bahkan saksi ahli dan fakta-fakta di persidangan pun akan terungkap.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved