Eks Gubernur Jabar Tak Hadiri Mediasi Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum: "Ridwan Kamil Sedang Tugas"

Ridwan Kamil, tidak menghadiri mediasi gugatan perdata hak identitas anak selebgram Lisa Mariana di PN Bandung

Youtube Tv One, Kompas.com/Antonius Aditya Mahendra
Kolase Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, tidak menghadiri mediasi gugatan perdata hak identitas anak selebgram Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/6/2025).

Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, dalam mediasi tertutup ini hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil. Sedangkan Lisa hadir bersama kuasa hukumnya pada pukul 09.30 WIB dengan menggunakan mobil Pajero berwarna putih.

Lisa datang dengan mengenakan dress hitam dan dibalut dengan blazer berwarna hitam. Setelah itu Lisa dan tim kuasa hukumnya langsung masuk ke ruang mediasi di lantai satu Pengadilan Negeri Bandung.

"Hasil mediasi tadi, pihak dari kuasa hukum penggugat menyatakan deadlock. Kenapa? karena meminta pak Ridwan Kamil hadir dalam mediasi ini," ujar Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025).

Dalam mediasi tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 6 ayat 4 tentang mediasi di pengadilan ada alasan yang sah bahwa prinsipal tergugat boleh tidak hadir.

Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025).
Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025). (Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama)

Baca juga: Lisa Mariana Tampil Nyentrik dengan Peniti Jumbo di Sidang Mediasi: "Peniti Besar, Tolak Bala"

"Alasannya apa? karena pak Ridwan Kamil sedang menjalankan tugas atau profesi yang tidak bisa dia tinggalkan, sama-sama seperti diketahui pak Ridwan Kamil adalah arsitek," katanya.

Muslim mengatakan, sebagai itikad baik bahwa Ridwan Kamil sudah menyerahkan surat keterangan kepada hakim di mediasi, sehingga hal tersebut menjadi landasan ketidakhadiran dari pria yang akrab disapa RK itu.

"Itu landasannya sehingga memenuhi Perma nomor 1 bahwa ada alasan yang sah. Di samping itu ada surat kuasa yang diberikan pak Ridwan Kamil kepada kami tim untuk menghadiri mediasi," ucap Muslim.

Dalam Perma tersebut, kata dia, bahwa mediasi memang dapat diwakilkan kepada kuasa hukum. Sehingga karena semuanya sudah memenuhi hal itu, maka pihaknya pun memberikan resume kepada hakim mediator.

"Kalau misalnya pihak sebelah, (menganggap) deadlock, ini sidang tidak ada kesepakatan. Yang pasti nanti ada panggilan berikutnya untuk persidangan, kira-kira gitu hasilnya tadi," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved