Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil

BREAKING NEWS, Gugatan Revelino Diterima Hakim, Ridwan Kamil Peluang 'Bebas' dari Lisa Mariana

Gugatan intervensi dari Revelino Tuwasey dalam perkara perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, diterima Majelis Hakim.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
HADIRI SIDANG - Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan agenda mediasi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/6/2025). Gugatan intervensi dari Revelino Tuwasey dalam perkara perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, diterima Majelis Hakim. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya memutuskan menerima gugatan intervensi dari Revelino Tuwasey dalam perkara perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.

Putusan sela ini dibacakan di PN Bandung, Rabu (23/7/2025). 

Putusan tersebut membuka ruang hukum baru yang berpotensi menggugurkan seluruh isi gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.

Revelino Tuwasey adalah pria yang muncul di tengah gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil. Revelino mengaku sebagai ayah yang sah dari anak Lisa Mariana.

Sementara Lisa Mariana meyakini Ridwan Kamil, eks Gubernur Jawa Barat adalah ayah biologis anaknya. Dia mengkalim telah berhubungan badan dan menghitung masa kehamilannya.

Baca juga: Polisi Akan Jemput Paksa Lisa Mariana Setelah Mangkir Dalam Pemeriksaan soal Video Dewasa

Majelis hakim menyatakan Revelino sebagai pihak yang mengaku memiliki kepentingan langsung terhadap anak yang menjadi objek sengketa, layak menjadi pihak dalam perkara. Langkah ini sekaligus menandai narasi tunggal Lisa Mariana atas status anak tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat sejumlah bukti yang dinilai memiliki kekuatan hukum untuk memperkuat status Revelino sebagai pihak berkepentingan langsung.

Pertama, ada bukti chat dari Lisa Mariana kepada Revelino, yang secara eksplisit mengakui bahwa anak balita inisial CA adalah darah daging Revelino.

Kedua, ada pengiriman foto kelahiran balita CA, yang dikirim oleh Lisa kepada Revelino dan diterima hakim sebagai bukti komunikasi personal seputar identitas anak. 

Terakhir, ada pernyataan terbuka Revelino sebagai ayah biologis, yang disampaikan secara sah dan dianggap memenuhi syarat legal standing untuk intervensi.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyambut baik langkah majelis hakim sebagai bentuk kehati-hatian dan integritas lembaga peradilan. 

"Diterimanya gugatan intervensi ini sinyal terang bahwa gugatan Lisa Mariana cacat secara struktur dan lemah dalam dasar pembuktian. Pengadilan tentu tidak akan membuka intervensi jika tidak melihat ada potensi kebenaran dari pihak ketiga,” ujarnya.

Dengan diterimanya Revelino sebagai pihak intervensi, Lisa Mariana tidak lagi bisa mengklaim sepihak siapa ayah biologis dari anak yang disengketakan. Pertanggungjawaban moral maupun hukum Ridwan Kamil kini secara sah sedang diuji, bukan diasumsikan.

Muslim menambahkan, gugatan Lisa Mariana selama ini telah didasarkan pada asumsi dan narasi personal tanpa bukti kuat, dan langkah hukum hari ini membuktikan bahwa kebenaran tidak bisa dibangun dari klaim sepihak dan manipulatif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved