Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil
BREAKING NEWS, Gugatan Revelino Diterima Hakim, Ridwan Kamil Peluang 'Bebas' dari Lisa Mariana
Gugatan intervensi dari Revelino Tuwasey dalam perkara perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, diterima Majelis Hakim.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya memutuskan menerima gugatan intervensi dari Revelino Tuwasey dalam perkara perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.
Putusan sela ini dibacakan di PN Bandung, Rabu (23/7/2025).
Putusan tersebut membuka ruang hukum baru yang berpotensi menggugurkan seluruh isi gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.
Revelino Tuwasey adalah pria yang muncul di tengah gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil. Revelino mengaku sebagai ayah yang sah dari anak Lisa Mariana.
Sementara Lisa Mariana meyakini Ridwan Kamil, eks Gubernur Jawa Barat adalah ayah biologis anaknya. Dia mengkalim telah berhubungan badan dan menghitung masa kehamilannya.
Baca juga: Polisi Akan Jemput Paksa Lisa Mariana Setelah Mangkir Dalam Pemeriksaan soal Video Dewasa
Majelis hakim menyatakan Revelino sebagai pihak yang mengaku memiliki kepentingan langsung terhadap anak yang menjadi objek sengketa, layak menjadi pihak dalam perkara. Langkah ini sekaligus menandai narasi tunggal Lisa Mariana atas status anak tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat sejumlah bukti yang dinilai memiliki kekuatan hukum untuk memperkuat status Revelino sebagai pihak berkepentingan langsung.
Pertama, ada bukti chat dari Lisa Mariana kepada Revelino, yang secara eksplisit mengakui bahwa anak balita inisial CA adalah darah daging Revelino.
Kedua, ada pengiriman foto kelahiran balita CA, yang dikirim oleh Lisa kepada Revelino dan diterima hakim sebagai bukti komunikasi personal seputar identitas anak.
Terakhir, ada pernyataan terbuka Revelino sebagai ayah biologis, yang disampaikan secara sah dan dianggap memenuhi syarat legal standing untuk intervensi.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyambut baik langkah majelis hakim sebagai bentuk kehati-hatian dan integritas lembaga peradilan.
"Diterimanya gugatan intervensi ini sinyal terang bahwa gugatan Lisa Mariana cacat secara struktur dan lemah dalam dasar pembuktian. Pengadilan tentu tidak akan membuka intervensi jika tidak melihat ada potensi kebenaran dari pihak ketiga,” ujarnya.
Dengan diterimanya Revelino sebagai pihak intervensi, Lisa Mariana tidak lagi bisa mengklaim sepihak siapa ayah biologis dari anak yang disengketakan. Pertanggungjawaban moral maupun hukum Ridwan Kamil kini secara sah sedang diuji, bukan diasumsikan.
Muslim menambahkan, gugatan Lisa Mariana selama ini telah didasarkan pada asumsi dan narasi personal tanpa bukti kuat, dan langkah hukum hari ini membuktikan bahwa kebenaran tidak bisa dibangun dari klaim sepihak dan manipulatif.
Hari Ini Ridwan Kamil Akan Hadir di Bareskrim Polri untuk Diperiksa Polisi soal Lisa Mariana |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Ridwan Kamil Menjelang Tes DNA di Jakarta, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Tekanan Publik |
![]() |
---|
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tes DNA: Babak Baru Drama Panas yang Seret Isu Waris dan Pengadilan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Bakal Tes DNA Kamis Ini |
![]() |
---|
Revelino Pria yang Ngaku Hamili Lisa Mariana Muncul Lagi, Kini Berencana Minta Perlindungan ke KPAI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.