Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tes DNA: Babak Baru Drama Panas yang Seret Isu Waris dan Pengadilan

Meskipun tes DNA membuktikan adanya hubungan biologis dan hakim mengabulkan permohonan pihak penggugat, tidak serta merta timbul hubungan waris.

Kolase Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty, TribunJabar.id/Muhammad Nandri Prilatama
TES DNA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana akan segera menjalani tes DNA pada Kamis (7/8/2025). (KIRI) Ridwan Kamil bersama Joko Widodo di Kaizen Heritage, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). (KANAN) Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Kisruh yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana terus berlanjut. Perseteruan ini kini memasuki fase baru, dengan jadwal pelaksanaan tes DNA yang akan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Jakarta.

Tes tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari Bareskrim Polri, sebagai bagian dari penanganan perkara yang menjerat kedua pihak.

Dalam pemeriksaan, bukan hanya Ridwan Kamil dan Lisa Mariana yang akan diambil sampel darah dan material biologisnya, tetapi juga CA, anak yang menjadi pokok sengketa dalam laporan hukum yang diajukan Ridwan Kamil.

Praktisi hukum, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa posisi hukum perkara ini harus dilihat dari jalur peradilan yang tepat. Ia menjelaskan, kompetensi antara Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) berbeda tergantung pada status agama para pihak.

Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025).
Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

"Kalau di Pengadilan Negeri itu, sebetulnya yang mengajukan para pihak ialah non muslim. Khusus muslim, pertama seharusnya diajukannya di Pengadilan Agama Bandung. Tapi, kembali lagi di mana pun diajukan yang penting putusan Mahkamah Konstitusi itu dibatasi untuk anak yang dilahirkan di luar pernikahan yang sah," katanya saat dihubungi pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Ia menambahkan, merujuk Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan, pernikahan sah harus dilangsungkan sesuai ketentuan agama masing-masing. Jika tidak dilakukan secara sah menurut agama, maka pernikahan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam menetapkan status anak di PN.

Dengan kata lain, PN tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan status anak hasil hubungan yang tidak diakui sebagai pernikahan sah, kecuali pada aspek tertentu yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Ketika nanti sampai ada tes DNA yang memang menyatakan bahwa ini adalah misalkan anak biologis RK, itu dalam putusan PN tak ada mengakomodir sebagai ahli waris nantinya. Sekaligus tak ada atau bukan nasab, karena tak ada pernikahan secara agama. Dan, seharusnya secara prosesnya pun tak boleh diajukan di PN tapi harus di Pengadilan Agama," ujarnya menegaskan bahwa untuk pihak beragama Islam, permohonan pengesahan anak seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama, bukan PN.

Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan agenda mediasi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/6/2025).
Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan agenda mediasi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/6/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Wati juga menekankan, meskipun tes DNA membuktikan adanya hubungan biologis dan hakim mengabulkan permohonan pihak penggugat, tidak serta merta timbul hubungan waris atau nasab. Hal ini dikarenakan syarat sah pernikahan menurut agama tidak terpenuhi, sehingga hak waris tidak dapat berlaku.

Di sisi lain, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan bahwa kliennya siap bersikap dewasa dan bertanggung jawab penuh terhadap apapun hasil tes DNA nanti.

Muslim juga berharap pelaksanaan tes DNA ini dapat menjadi titik akhir dari perselisihan yang telah berlangsung selama empat bulan. Konflik ini berawal dari unggahan Lisa Mariana di Instagram pribadinya pada 26 Maret 2025, yang menampilkan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil.

Unggahan tersebut menjadi viral dan memicu sorotan publik, hingga akhirnya Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan itu diterima dengan nomor registrasi LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Tidak tinggal diam, Lisa Mariana bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg. Sidang perdana digelar pada 26 Mei 2025, yang menjadi langkah lanjutan dari konflik yang kini tak hanya ramai di publik, tetapi juga sengit di jalur hukum.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved