Jam Malam Bagi Pelajar di Bandung Mulai Diterapkan, Begini Pengawasannya

Nantinya aktivitas para pelajar akan diawasi pada jam-jam yang sudah ditentukan, kemudian jika ada yang melanggar akan diberikan pembinaan.

Istimewa via Tribunnews
ILUSTRASI GURU- Pemkot Bandung mulai menerapkan jam malam bagi pelajar untuk menindak lanjuti surat edaran Gubernur Jabar, Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemkot Bandung mulai menerapkan jam malam bagi pelajar untuk menindak lanjuti surat edaran Gubernur Jabar, Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

Sebelumnya diberitakan, kebijakan pemberlakukan jam malam itu dirancang oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan generasi muda Jawa Barat yang berkarakter.

Kebijakan ini juga diterapkan demi terciptanya generasi Gapura Panca Waluya yang memiliki nilai-nilai cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan).

Baca juga: Masuk Sekolah Jadi Jam 6 Pagi Bisa Berdampak pada Kesehatan Mental Siswa, Ini Penjelasan Psikolog

"Jam malam akan diberlakukan malam ini jam 21.00 sampai jam 4.00 pagi. Nanti yang akan melakukan patroli warga setempat diperkuat Linmas, dan Satpol PP," ujar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Cicendo, Senin (2/6/2025).

Selama penerapan jam malam ini, nantinya aktivitas para pelajar akan diawasi pada jam-jam yang sudah ditentukan, kemudian jika ada yang melanggar akan diberikan pembinaan.

"Tidak ada penindakan tapi hanya pembinaan. Nanti petugas berkeliling untuk mengecek, kan terlihat wajah anda tidak wajah SMP, tapi wajah anda pasti wajah anak SMP," katanya.

Selain melibatkan warga setempat, petugas Satpol PP, dan Linmas, pemantauan aktivitas para pelajar saat jam malam juga akan dilakukan oleh aparat kewilayahan dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.

"Nanti ditanya rumahnya dimana, namanya siapa, punya KPT atau enggak. Tapi kalau melibatkan sekolah gak mungkin dong, kasihan, kalau sekolah ikut patroli karena gurunya harus mengajar," ucap Farhan.

Menurutnya, kebijakan ini harus ditegakkan, sehingga para petugas harus rutin berpatroli ke titik-titik yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar.

"Jangan ragu untuk bertanya identitas dan sekolahnya, lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas. Semua ini demi masa depan anak-anak kita, pendidikan dan pengawasan harus seimbang," ujarnya.

Baca juga: Jam Malam di Jabar Mulai Berlaku, Hanya 5 Kategori Siswa Boleh "Berkeliaran" di Atas Pukul 21.00

Penerapan jam malam ini diterapkan karena pihaknya tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif, sehingga kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved