Jam Malam di Jabar Mulai Berlaku, Hanya 5 Kategori Siswa Boleh "Berkeliaran" di Atas Pukul 21.00

Inilah lima kategori siswa di Jabar yang boleh berada di luar rumah saat jam malam atau di atas pukul 21.00 WIB.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI PELAJAR - Penerapan jam malam bagi siswa berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK sudah mulai berlaku pada Juni 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Penerapan jam malam bagi siswa di Jawa Barat sudah mulai berlaku pada Juni 2025.

Adanya jam malam bagi siswa ini merupakan arahan dari Gubernur Dedi Mulyadi yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK.

"Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan bulan Juni 2025," ujar Dedi Mulyadi dalam jumpa pers di Bandung, Minggu (1/6/2025), dikutip dari Antara.

Adapun, dalam aturan tersebut, siswa di Jabar dilarang untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 sampai dengan 04.00 WIB.

Kendati demikian, ada pengecualian bagi siswa-siswa yang memang harus mengikuti kegiatan pada jam-jam tersebut.

Berikut adalah lima kategori siswa yang boleh berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB:

• Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi

• Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali

Baca juga: Pelajar yang Langgar Jam Malam di Sukabumi Disidak, Masih Banyak yang Kelayapan Tengah Malam

• Peserta didik berada di luar rumah bersama orang tua/wali

• Kondisi darurat atau bencana

• Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setelah aturan jam malam ditetapkan, Pemerintah Provinsi Jabar tidak akan menanggung atau memberikan bantuan kepada pelajar yang terlibat dalam tindakan kenakalan, termasuk kekerasan, yang terjadi selama jam malam

"Setelah gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan," tegas Dedi.

Selain itu, Dedi Mulyadi juga mengusulkan agar kegiatan belajar mengajar di sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah, dilakukan dari hari Senin hingga Jumat. 

Mantan Bupati Purwakarta itu mengajak bupati dan wali kota untuk menyamakan hari belajar pelajar di seluruh Jabar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved