Pemkot Bandung Bakal Tambah 6 Insinerator untuk Atasi Darurat Sampah Imbas Kebijakan Pemprov

Pemkot Bandung bakal menambah insinerator untuk mengatasi darurat sampah imbas adanya kebijakan Pemprov Jabar yang mengubah sistem pembuangan sampah.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin/arsip
MESIN INSINERATOR - Seorang petugas saat mengoperasikan mesin insinerator tenaga air di kawasan GOR Saparua, Kamis (8/5/2025). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menambah insinerator untuk mengatasi darurat sampah imbas adanya kebijakan Pemprov Jabar yang mengubah sistem pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dari ritase menjadi tonase. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menambah insinerator untuk mengatasi darurat sampah imbas adanya kebijakan Pemprov Jabar yang mengubah sistem pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dari ritase menjadi tonase.

Insinerator adalah alat pembakaran limbah padat yang bekerja pada suhu tinggi untuk mengurangi volume, massa, dan sifat berbahaya dari sampah

Saat ini, jumlah sampah dari Kota Bandung yang terbuang berubah dengan sistem baru. Saat menggunakan sistem ritase, pembuangan sampah yang mencapai 140 rit per hari atau 1.200 ton. Namun saat dengan tonase, berkurang menjadi 981 ton per hari.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq, mengatakan, pihaknya akan menambah enam unit insinerator di Kecamatan Sukasari, Mandalajati, dan Rancasari, pada 2025 ini.

Baca juga: Masalah Sampah di Gunung Gede Pangrango Ikut Diurus selama Penutupan Jalur Pendakian

"Ada penambahan insinerator di 2025 ini melalui anggaran kecamatan dan DLH," ujar Salman, Minggu (12/10/2025).

Salman mengatakan, insinerator yang dipasang di kewilayahan berjalan sesuai baku mutu atau standar yang telah ditentukan oleh Kementerian LH, sehingga tidak mencemari lingkungan, khususnya udara.

Setiap insinerator, kata Salman, ditargetkan mampu mengolah hingga 10 ton sampah per hari. Hal itu juga sebagai bagian dari strategi percepatan pengurangan sampah di wilayah perkotaan.

"Tahun ini ada enam kecamatan yang mengajukan permohonan pemasangan," katanya.

Saat ini, kata dia, terdapat enam atau tujuh unit insinerator aktif di Kota Bandung yang tersebar di beberapa wilayah, antara lain Kecamatan Bandung Kulon, TPS Patrakomala, dan Babakan Sari.

Dia mengatakan, kapasitas setiap insinerator tersebut berbeda-beda. Sedangkan skema pengelolaan dilakukan oleh pemerintah maupun melalui kerja sama dengan pihak investor dan insinerator itu dipastikan ramah lingkungan.

"Insinerator yang ramah lingkungan tentu  merupakan solusi yang dirasakan cukup signifikan untuk menanggulangi keadaan saat ini," ucap Salman.

Baca juga: Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Gembira: Jabar Akan Punya 4 PLTSa Raksasa, Sampah Beres dalam 2 Tahun

Terkait penggunaan insinerator itu, kata dia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan surat edaran yang memuat syarat dan kriteria bagi daerah yang akan menerapkan sistem tersebut.

"Di situ disampaikan kriteria-kriteria persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk baku mutu emisi yang harus sesuai dengan Permen LH Nomor 70 Tahun 2016," katanya.

Dengan acuan tersebut, pihaknya memastikan bahwa Kota Bandung masih dapat menggunakan teknologi termal seperti insinerator untuk mengatasi pengurangan kuota pembuangan sampah.

"Harapan kami, acuan tersebut masih bisa digunakan, sehingga penggunaan teknologi termal di daerah bisa dilakukan untuk menanggulangi pengurangan kuota ke TPA Sarimukti," ujar Salman. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved