Angka Pelanggaran Tinggi, WNA Kini Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

WNA dapat melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
PEREKAMAN WNA - Petugas Imigrasi melakukan perekaman foto Warga Negara Asing (WNA) saat perpanjangan izin tinggal, di Kantor Imigrasi, Kamis (29/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperpanjang izin tinggal kini wajib datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, peraturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai tanggal 29 Mei 2025.

Dikatakan Yuldi, sebelum tahap pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi, WNA dapat melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Baca juga: Petugas Imigrasi Amankan 1 WNA Korea dari Bangunan Besar di Citepus, Sukabumi, yang Dicurigai

"Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival atau VoA (visa saat kedatangan)," ujar Yuldi, Kamis (29/5/2025).

Khusus bagi WNA kelompok rentan (lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui) serta sedang dalam kondisi mendesak, kata dia, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan secara bersamaan dengan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi.

Kebijakan ini, kata dia, diterapkan setelah mencermati hasil evaluasi menyeluruh bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawab masih cenderung tinggi.

Dalam operasi penanaman modal asing bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi menjaring 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal serta 215 perusahaan yang diduga fiktif dan bermasalah.

Selain itu, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 1.610 orang WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari–April 2024. Angka tersebut meningkat pada periode Januari–April 2025, yakni menjadi sebanyak 2.201 orang WNA

"Kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71 persen," kata Yuldi.

Baca juga: 123 WNA Datangi Desa Sukamulya Indramayu, Ikut Panen Raya Bersama Serikat Petani Indonesia

Sehingga kebijakan baru ini, kata dia, ditetapkan dengan tujuan meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, dan mengawasi peran penjamin WNA di Indonesia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved