WNA China dan Thailand Dideportasi Imigrasi Cirebon, Langgar Izin Tinggal dan Kerja di Majalengka

Dua warga negara asing asal Thailand dan China diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon karena melanggar aturan keimigrasian

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
WNA DIDEPORTASI - Dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dan China diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon karena terbukti melanggar aturan keimigrasian saat berada di wilayah Kabupaten Majalengka. Keduanya bakal dideportasi ke negara asal masing-masing. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dan China diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon karena terbukti melanggar aturan keimigrasian saat berada di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kedua WNA tersebut berinisial CS (49) asal Thailand dan HH (43) asal China.

Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Cirebon, Kamis (9/10/2025), dengan mengenakan rompi oranye.

Kasi Tikim, Sonny Prabowo, didampingi Kasi Inteldak, Deny Haryadi, menjelaskan kasus ini terungkap dari hasil pengawasan lapangan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

“Petugas menemukan WNA asal Thailand sedang melakukan pemasangan instalasi mesin dan mengajarkan cara penggunaannya di sebuah proyek pabrik di Majalengka."

"Setelah diperiksa, ternyata yang bersangkutan masuk menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja,” ujar Sonny dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025). 

Sementara itu, WNA asal China diamankan di lokasi berbeda dalam kegiatan pengawasan yang sama.

Baca juga: Persib Bandung Didenda AFC dan Komdis PSSI Sekaligus, Pemain Kunci Absen 2 Pertandingan

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa HH, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Research & Development Manager, ternyata menjalankan aktivitas di luar ketentuan izin tinggalnya.

Keduanya melanggar Pasal 75 ayat 1 junto Pasal 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian dan akan dideportasi ke negara asal. 

Sonny menambahkan keberhasilan ini juga berkat peran masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA di lingkungan sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi laporan dari warga. Pengawasan keimigrasian tidak bisa hanya dilakukan petugas, tapi juga butuh partisipasi masyarakat,” jelas dia.

Kantor Imigrasi Cirebon sendiri mencatat telah melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 20 WNA sepanjang 2025 karena pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa.

"Proses deportasi ini kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved