Petugas Imigrasi Amankan 1 WNA Korea dari Bangunan Besar di Citepus, Sukabumi, yang Dicurigai

Imigrasi Sukabumi mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan di sebuah bangunan besar di Kampung Cibolang, Desa Citepus.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
PERUSAHAAN TAMBANG - Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Torang Pardosing (baju merah) saat mendatangi bangunan besar diduga perusahan tambang milik WNA Korea Selatan, satu orang WNA Korea Selatan diamankan Imigrasi untuk dimintai keterangan, Kamis (8/5/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Imigrasi Sukabumi mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan di sebuah bangunan besar di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (8/5/2025).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Torang Pardosing, mengatakan, pihaknya mengamankan seorang WNA Korea Selatan yang baru tinggal dua bulan di bangunan besar milik perusahaan dengan label nama Korea.

"Diamankan dan saat ini dibawa ke kantor Imigrasi untuk tindak lanjut, dia baru 2 bulan tinggal di sini," ujar Torang kepada wartawan di lokasi.

Torang menjelaskan, pihaknya bersama sejumlah intansi terkait mendatangi bangunan milik perusahaan itu karena dicurigai ada aktivitas tambang tidak berizin. Di lokasi terlihat masih terdapat satu orang WNA Korea Selatan.

Menurut Torang, WNA yang masih ada di lokasi juga akan dibawa ke Imigrasi untuk dimintai keterangan, Jumat (9/5/2025) besok. Imigrasi meminta WNA Korea Selatan yang masih tinggal di bangunan perusahaan itu untuk membawa surat-surat izin mendirikan bangunan (IMB) hingga izin usaha perusahaannya. 

WNA Korea Selatan yang diketahui berinisial KBH yang masih berada di bangunan itu merupakan manajer perusahaan.

"Informasi berkembang terkait dengan adanya di sini kegiatan orang asing ya adalah orang Korea, yang memang betul ini dugaan sementara adalah adanya bentuk atau sejenis tambang," ucap Torang.

"Tapi ternyata ada beberapa hal perlu dipertanyakan terkait keberadaan yang bersangkutan ini, Kabupaten Sukabumi ini kan termasuk tempat wisata ya, apakah iya memiliki industri yang sifatnya seperti tambang, pengolahan tambang atau yang lainnya, padahal ini parwisata. Jadi perlu kami dari Imigrasi mengetahui sejauh mana termasuk perizinannya, apa saja yang sudah dipenuhi, apa saja yang belum terpenuhi," urainya.

Namun, sampai saat ini WNA Korea Selatan berinisial KBH ini belum menunjukkan surat-surat yang diminta Imigrasi.

"Namun, sampai saat ini kita belum bisa memperoleh surat-surat, apakah akta notarisnya bagaimana, terus IMB-nya bagaimana, izin dari DLH-nya bagaimana, itu sampai saat ini belum ada, itu belum bisa ditunjukan sama yang bersangkutan," kata Torang.

"Betul kalau paspornya ini berlaku sampai 2028, izin tinggalnya sudah keluar, yang bersangkutan adalah pemegang Itas berlaku 1 tahun, berlaku masih sampai tanggal 30 Oktober 2025, secara keimigrasian dia memiliki izin tinggal, namun untuk kegiatannya yang tadi saya bilang tadi perlu didiskusikan dengan intansi terkait," ucap Torang. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved