Mahasiswa Semester Dua Perusak Mobil Polisi di Bandung yang Merupakan Anak Buruh Ngaku Menyesal
AR (21) mengaku menyesali perbuatannya. Dia merupakan pelaku tindakan anarkis saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Dago Cikapayang
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - AR (21) mengaku menyesali perbuatannya. Dia merupakan pelaku tindakan anarkis saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Dago Cikapayang, Bandung, 1 Mei.
AR merupakan mahasiswa semester dua di satu kampus di Bandung. Dia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara pasangan buruh dan asisten rumah tangga.
"Hasil pemeriksaan penyidik, AR ini mengakui terlibat dalam aksi perusakan mobil patroli milik Polsek Kiaracondong. Dia menendang lampu sein kanan dan kiri kendaraan sampai rusak. Aksinya dilakukan dalam kondisi terpengaruh minuman keras yang dibawanya sendiri ketika bergabung dalam aksi May Day," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (20/5/2025).
Selain itu, kata Hendra, AR mengetahui informasi rencana aksi dari rekan lamanya berinisial TZH yang lebih dahulu ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Baca juga: Ribuan Ojol Purwakarta Unjuk Rasa Menuntut Keadilan: Minta Maaf kepada Warga karena Mengganggu
Mereka berkomunikasi lewat pesan pribadi dan AR mengaku terbawa suasana dan tekanan kelompok ketika di lokasi.

"Ini bukan pertama kali AR ikut aksi unras (unjuk rasa). Katanya, ini sudah ketiga kali dia ikut atau turun ke jalan. Namun, baru kali ini terlibat langsung dalam tindakan anarkis. AR kepada penyidik mengungkap penyesalan atas tindakannya dan memohon maaf utamanya ke kedua orang tuanya dan keluarganya yang terdampak secara moral akibat perbuatannya," ujar Hendra.
Baca juga: Ternyata Dari Kelompok Ini, Polda Jabar Ungkap Identitas Empat Perusuh dalam Aksi May Day 2025
Hendra menambahkan, AR berpesan ke rekan-rekannya di luar sana untuk tak mudah terprovokasi dalam aksi demonstrasi dan tak bertindak anarkis dalam menyampaikan aspirasi.
AR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Polda Jabar. Dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP atas tindakannya yang merusak fasilitas negara dan menghasut dalam aksi kekerasan. (*)
Kerugian Negara Rp 2,8 M, Mantan Kepala BBT Bandung Jadi Tersangka Pengadaan Alat Uji Masker N95 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Temukan Bukti Aliran Dana Miliaran Rupiah dalam Kasus Demo Ricuh di Jabar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ada Uang Masuk dari Jaringan Internasional pada Pelaku Unjuk Rasa di Jabar |
![]() |
---|
42 Tersangka Kasus Unjuk Rasa di Bandung Dibagi Dalam 3 Klaster, Polisi Ungkap Peran Masing-masing |
![]() |
---|
Polisi Kategorikan Tersangka Kericuhan Demo di Bandung-Tasik Jadi Kelompok Penghasut dan Terhasut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.