42 Tersangka Kasus Unjuk Rasa di Bandung Dibagi Dalam 3 Klaster, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

Tim gabungan Ditreskrimum dan Ditressiber Polda Jabar telah merilis 42 tersangka aksi anarkis dalam unjuk rasa di Bandung.

|
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama/ARSIP
KASUS UNJUK RASA - Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, dan jajaran saat merilis kasus unjuk rasa anarkis yang terjadi pada 29 Agustus-1 September 2025. Polisi menetapkan 42 tersangka yang dibagi dalam tiga klaster. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim gabungan Ditreskrimum dan Ditressiber Polda Jabar telah merilis 42 tersangka aksi anarkis dalam unjuk rasa di Bandung pada 29 Agustus-1 September 2025.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengatakan, 39 orang di antaranya diamankan saat unjuk rasa di Bandung. Sedangkan tiga orang lainnya diamankan berdasarkan hasil pengembangan.

Sebanyak 42 tersangka ini kemudian dibagi dalam tiga klaster.

Pertama, klaster tersangka yang diamankan Ditreskrimum. Mereka bersama-sama merencanakan dan membuat anarkis, berupa pembakaran, perusakan, dan meledakan fasilitas umum, serta kantor pemerintah. Mereka "bersenjata" bom molotov, bom pipa, petasan, batu, dan alat lainnya.

"Klaster ini ada 26 tersangka yang kami tetapkan," kata Rudi dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Klaster kedua adalah yang diamankan Ditressiber Polda Jabar. Mereka yang terhasut dalam ajakan aksi demo dan bersama-sama merekam, mengunggah, dan merencanakan aksi anarkis. Aksi mereka berupa membakar, merusak, dan meledakkan fasilitas umum juga kantor pemerintah.

Baca juga: 3 Orang Masih Hilang Pasca-Kerusuhan, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus

Dalam klaster ini, ada 13 orang yang ditetapkan tersangka. 

Terakhir, Rudi menyebut klaster yang diamankan Ditressiber juga namun hasil pengembangan penyidikan.

"Mereka diketahui menjadi penghasut dalam mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, dan atau memengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pada klaster ini, ada tiga yang kami amankan," katanya.

Para tersangka klaster pertama dijerat dengan pasal yang diterapkan adalah Pasal 187 dan/atau Pasal 170 dan/atau Pasal 406 dan/atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Polda Jabar Lakukan Latihan Simulasi Penanganan Konflik Sosial Hadapi Situasi Kontinjensi 2025

Para tersangka klaster dua, dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 170 KUHPidana, dan/atau Pasal 406 KUHPidana, dan/atau Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan/atau Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Terakhir, tersangka klaster tiga, dijerat pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved