Guru di Bandung Barat Tega Lecehkan 2 Bocah di Bawah Umur, Modus Iming-iming Uang Jajan

Dari hasil pemeriksaan polisi, Z ternyata telah melakukan pelecehan seksual terhadap bocah lain yang berumur 13 tahun.

Tribunnews.com
ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL - Bocah berumur 11 tahun dan 13 tahun di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi korban pelecehan seksual. Pelakunya adalah pria dengan inisial Z (43) yang berstatus sebagai guru. 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Bocah berumur 11 tahun dan 13 tahun di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi korban pelecehan seksual. Pelakunya adalah pria dengan inisial Z (43) yang berstatus sebagai guru. 

"Pelaku inisial Z sudah kami tangkap dan amankan," kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Minggu (5/10/2025).

Gofur menjelaskan, laporan terhadap dugaan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur itu diterima polisi pada Sabtu (20/9/2025). Laporan itu dilakukan setelah korban mengadukan kelakuan bejat Z kepada orang tua.

Baca juga: Biasanya Tegar, Yai Mim Nangis Ceritakan Sang Istri Difitnah soal Pelecehan hingga Ultimatum Sahara

"Jadi korban yang berumur 11 tahun mengadu ke orang tuanya, bahwa dia telah mengalami tindak pencabulan, itu di hari Sabtu sore, TKP di balai pertemuan warga di Batujajar. Sabtu malam langsung dilaporkan," ungkapnya.

Polisi langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap pelaku satu hari setelah laporan. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, Z ternyata telah melakukan pelecehan seksual terhadap bocah lain yang berumur 13 tahun.

"Jadi ada 2 korban, dan pengakuan pelaku sudah beberapa kali melakukan pencabulan tehadap salah satu korban," ujarnya.

Polisi berhasil mengungkap modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya. Yaitu, para korban diiming-imingi uang tunai.

"Jadi modusnya dengan memberi uang jajan, dari pengakuan pelaku tidak menggunakan kekerasan atau ancaman, jadi seperti dibujuk saja, pakai iming-iming uang jajan," tutur Gofur.

Saat ini pelaku Z telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita akan segera limpahkan kasus ke jaksa," tandasnya.

Baca juga: Tak Cuma Penjara, Dokter Cabul Garut Divonis Bayar Restitusi Rp106 Juta ke 5 Korban Pelecehan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved