Kerugian Negara Rp 2,8 M, Mantan Kepala BBT Bandung Jadi Tersangka Pengadaan Alat Uji Masker N95
Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat uji masker N95.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil Bandung, Kementerian Perindustrian RI. Lokasi perkara ini di Kantor BBT Bandung, Jalan Jenderal A Yani Nomor 390 Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan polisi telah menetapkan WDH sebagai tersangka. Kepala Balai Besar Tekstil Bandung periode 2018–2021 itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka. WDH membuat rencana anggaran biaya (RAB) pencairan DSP, menandatangani surat pertanggung jawaban mutlak sebagai syarat pencairan, serta memberikan saran dan pendapat agar pembayaran kegiatan pengadaan alat uji masker N95, termasuk tagihan pajak, dibayarkan sesuai permintaan penyedia PT DAP yang ditandatangani direktur berinisial BS. Dana itu kemudian digunakan pihak perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Kapan KPK Bakal Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 T
"Kasus ini berawal dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada 2 Oktober 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp 8 miliar. Namun, pengelolaan dan pencairan dana tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan penggunaan dana siap pakai BNPB," kata Wirdhanto, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Titipkan Uang Pengganti Rp 801 Juta ke Kejari Sumedang
Tersangka WDH diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, atau pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar," ujar Wirdhanto.
Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi, dua ahli, serta menyita berbagai dokumen terkait, termasuk proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan.
Saat ini, tersangka telah ditahan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tahap selanjutnya. (*)
Kapan KPK Bakal Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 T |
![]() |
---|
2 Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Titipkan Uang Pengganti Rp 801 Juta ke Kejari Sumedang |
![]() |
---|
4 Tenaga Pendamping Desa di Cirebon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Rugikan Negara Rp 2,9 M |
![]() |
---|
Lulusan SMK jadi Tenaga Ahli, 4 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing |
![]() |
---|
Massa Aksi Datangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Laporkan Dugaan Korupsi Pejabat Teras KBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.