Jumlah Korban Dokter Cabul di Garut Bertambah jadi 9 Orang, Kementerian HAM Dorong LPSK Lindungi
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) terus memantau perkembangan kasus M Syafril Firdaus, oknum dokter kandungan cabul di Kabupaten Garut.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) terus memantau perkembangan kasus M Syafril Firdaus, oknum dokter kandungan cabul di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pemantauan itu dilakukan salah satunya dengan memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah.
"Yang viral hanya satu, tapi setelah dibuka hotline korban sekarang ada sembilan orang yang sudah melapor," ujar Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail kepada Tribunjabar.id saat berkunjung ke Garut, Rabu (30/4/2025).
Ia turut mendorong agar para korban memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pihaknya pun menyatakan akan segera mengeluarkan rekomendasi kepada berbagai instansi terkait, menyusul mencuatnya kasus dokter kandungan di Garut serta kasus dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
"Saat ini yang mampu kita lakukan adalah memastikan perlindungan untuk para korban, bagaimana hak-hak mereka terpenuhi," ungkapnya.
Baca juga: Dokter Residen Priguna Menangis di Depan Kakanwil Kementerian HAM Jabar Saat Sampaikan Hal Ini
Hasbullah menjelaskan sejumlah korban kini menghadapi masalah baru usai kasus dokter kandungan itu mencuat ke publik.
Hubungan korban dengan suami mereka diketahui tidak harmonis.
"(keluhan mereka) keluarga jadi bermasalah, suami istri karena suami keberatan," ungkapnya.
Sang dokter dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Hukuman Lebih Berat Jika Banyak Korban
M Syafril Firdaus atau MSF dokter kandungan tersangka kasus asusila terhadap pasiennya di Kabupaten Garut kini harus menanggung akibatnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia saat ini tengah dibayang-bayangi hukuman belasan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol.Hendra Rochmawan mengatakan sang dokter dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).
Dokter Residen Cabul Priguna Anugerah Pratama Jalani Sidang Perdana, Segini Ancaman Hukumannya |
![]() |
---|
Sempat Dihentikan karena Kasus Priguna, PPDS Anestesi di Unpad Dibuka Lagi, Kini Libatkan Psikiater |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Dokter Perkosa Penunggu Pasien di RSHS, Berkas Priguna Sudah Dilimpahkan |
![]() |
---|
4 Bulan Berlalu, Bagaimana Kelanjutan Kasus Dokter Residen Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung? |
![]() |
---|
Penampilan Baru Syafril Firdaus, Dokter Kandungan di Garut yang Cabul Itu Siap-siap Disidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.