Dokter RSHS Lecehkan Pasien

Babak Baru Kasus Dokter Perkosa Penunggu Pasien di RSHS, Berkas Priguna Sudah Dilimpahkan

Memakai rompi tahanan berwarna merah, Priguna Anugerah digiring ke mobil tahanan menuju rutan Kebonwaru, Bandung. 

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
DOKTER PEMERKOSA - Dokter residen cabul, Priguna Anugerah yang sempat beraksi di RSHS Bandung beberapa bulan lalu, perkaranya akhirnya dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri Bandung, Jumat (18/7/2025). Memakai rompi tahanan berwarna merah, Priguna Anugerah digiring ke mobil tahanan menuju rutan Kebonwaru, Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dokter residen cabul, Priguna Anugerah yang sempat beraksi di RSHS Bandung beberapa bulan lalu, perkaranya akhirnya dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri Bandung, Jumat (18/7/2025).

Priguna Anugerah adalah dokter residen atau dokter yang sedang menempuh pendidikan, memperkosa penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Memakai rompi tahanan berwarna merah, Priguna Anugerah digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Kebonwaru, Bandung. 

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Goncang Ajie Susatyo mengatakan penyidik Polda Jabar telah melimpahkan tersangka Priguna Anugerah beserta barang bukti ke Kejari Bandung lantaran perkaranya telah dinyatakan lengkap.

"Sesuai ketentuan UU menjadi kewajiban kami untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Selanjutnya, nanti akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan sampai persidangan," katanya.

Baca juga: Update Kasus Dokter Residen Cabul di RSHS: Rambut Kemaluan di TKP Terbukti Milik Priguna

Goncang menambahkan, ada sebanyak 20 barang bukti yang turut diserahkan sebagaimana yang sudah dirilis oleh Polda Jabar.

"Jadi, saat ini kami tinggal menunggu persidangan dan untuk persidangan atau jadwalnya nanti dari kejaksaan yang akan menjelaskannya," ujar Goncang.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Akhmad Adi Sugiarto menambahkan tersangka Priguna Anugerah ini bakal ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini sampai 6 Agustus 2025 untuk berikutnya disiapkan kelengkapannya supaya segera dilimpahkan berkas ke PN Bandung.

PELAKU PENCABULAN - Pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31) akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025).
PELAKU PENCABULAN - Pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31) akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). (Tribun Jabar/ Muhammad Nandri)

"Nanti ada empat orang jaksa dari Kejati Jabar. Jadwal sidangnya menunggu kami limpahkan dahulu, nanti kalau sudah dilimpahkan ke PN baru ada jadwal sidangnya," kata Adi seraya menyebut ada 30 orang saksi.

Modus Pemerkosaan

Priguna Anugera melancarkan aksinya dengan cara korban diberi obat penenang.

Memanfaatkan ketidaktahuan korban pada prosedur medis, terduga pelaku memberikan obat penenang hingga korban tak sadarkan diri.

Korban merupakan keluarga yang sedang menunggu pasien.

Korban lalu sadar 4-5 jam setelah diberikan obat dan merasakan sakit di area kemaluan.

Kejadian ini pun geger dan membuat polisi segera menangkap pelaku.

RSHS dan Unpad membenarkan kejadian pelecehan seksual itu dan turut mengusut kejadian tersebut.

(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved