Minggu, 17 Mei 2026

Para Guru di Garut Mengeluh Harus Setor 30 hingga 60 Juta Rupiah ke Disdik, Sebagai Uang Pelicin

Sejumlah sekolah di Garut mengeluh adanya keharusan menyetor sejumlah uang oleh oknum Disdik Kabupaten Garut.

Tayang:
Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
SETOR UANG - Foto ilustrasi bangunan Taman Kanak-Kanak (TK). Sejumlah sekolah di Garut mengeluh adanya keharusan menyetor sejumlah uang yang diduga diminta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sejumlah sekolah di Garut mengeluh adanya keharusan menyetor sejumlah uang yang diduga diminta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Setoran tersebut dikatakan untuk pelicin agar sekolah tersebut bisa mendapatkan bantuan kembali kemudian hari .

Salah seorang pengelola sekolah menyebut bantuan itu diberikan kepada seseorang di Disdik. 

"Bantuannya untuk revitalisasi sekolah, besarannya 200 juta hingga 400 juta, kami diharuskan menyetor 30 juta sampai 60 juta ke seseorang di Disdik," ujar salah satu pengelola sekolah di Garut kepada Tribunjabar.id yang meminta namanya tak disebutkan dengan alasan keamanan, Kamis (14/8/2025).

Ia menuturkan, pada 2025 ini ada sejumlah sekolah setingkat Taman Kanak-kanak (TK) yang mendapatkan bantuan tersebut.

Diantaranya TK Al Kautsar, TK Al Junaediyah, TK Aisyiah 2, dan TK Al Khoeriyah. Bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di Kemendikdasmen RI.

Baca juga: Polisi Berhasil Selamatkan 75 Ribu Jiwa, Ringkus Puluhan Pengedar Narkotika di Cimahi dan KBB

"Jika uang setor tersebut tidak diberikan, kami sebagai penerima disebutkan tidak akan mendapatkan kembali bantuan," ungkapnya.

Ia menyebut bantuan itu untuk program pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), perabotan penunjang UKS dan area bermain.

Permintaan setoran itu ucapnya memberatkan pihak sekolah, namun di sisi lain pihak sekolah tidak berani menolak lantaran takut tidak menerima bantuan kembali.

"Kami menyesalkan adanya kewajiban setoran sebesar 15 persen ini," ucapnya.

Bantahan Disdik Garut

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kabid Dikmas Dinas Pendidikan Garut, Iyan, membantah keras adanya praktik pungutan liar terhadap sekolah penerima bantuan program revitalisasi.

Ia menegaskan program tersebut merupakan aspirasi dari sejumlah pihak sehingga peran Disdik Garut tidak terlalu dominan.

Iyan menjelaskan, tahun ini terdapat 17 sekolah Kelompok Bermain dan TK di Kabupaten Garut yang mendapat bantuan revitalisasi. 

Namun, proses pencairannya dilakukan secara bertahap, bukan serentak, sehingga menurutnya hal itu cukup janggal.

"Bantuan ini langsung diberikan pemerintah pusat, tanpa ada rekomendasi dari Disdik Garut. Kami hanya mendapatkan tugas dari pusat untuk memberitahu pihak sekolah penerima bantuan untuk mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan pusat," kata Iyan kepada awak media. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved