Dokter Residen Cabul Priguna Anugerah Pratama Jalani Sidang Perdana, Segini Ancaman Hukumannya

Priguna Anugerah Pratama, setelah menjalani sidang perdana tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/8/2025).

Tribun Jabar/ Muhammad Nandri Prilatama
SIDANG PERDANA - Terdakwa dokter residen cabul di RSHS, Priguna Anugerah Pratama, setelah menjalani sidang perdana tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/8/2025). Priguna Anugerah didampingi kuasa hukumnya saat menjalani sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Lingga Setiawan yang sekaligus Wakil Ketua PN Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terdakwa dokter residen cabul di RSHS, Priguna Anugerah Pratama menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/8/2025) secara tertutup di ruang 1 Kusumah Atmadja.

Priguna Anugerah didampingi kuasa hukumnya saat menjalani sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Lingga Setiawan yang sekaligus Wakil Ketua PN Bandung.

Dalam persidangan yang tertutup itu, juru bicara PN Bandung, Dalyusra menyebut terdakwa mengakui akan perbuatannya. Terdakwa didakwa dengan pasal-pasal asusila.

"Selanjutnya nanti kita lihat di fakta-fakta persidangan seperti apa. Persidangan akan berlangsung tertutup termasuk saat menghadirkan saksi-saksi dan korban juga pleidoi, namun saat putusan akan secara terbuka," katanya.

Baca juga: Pemkab Bandung Angkat Suara Soal Penggeledahan PT BDS Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri

Namun kuasa hukum Priguna justru menghindar dan enggan diwawancarai dengan bergegas keluar dari PN Bandung.

Sementara Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menerangkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejari Bandung dan Kejati Jabar turut mengikuti persidangan terhadap terdakwa Priguna Anugerah di PN Bandung hari ini.

"(Terdakwa) dikenakan pasal 6 huruf C Jo pasal 15 ayat 1 huruf b huruf e dan huruf j Jo pasal 16 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," katanya di Kantor Kejati Jabar.

Agenda persidangan selanjutnya, Cahya menyebut eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

"Walau tak diajukan (eksepsi) tapi majelis hakim memberikan kesempatan," ujarnya seraya terdakwa diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved