Bukan Sekadar Formalitas, PDPB Jadi Sorotan Serius KPU dan Bawaslu Cirebon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mulai mempersiapkan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mulai mempersiapkan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025.
Koordinasi antarlembaga menjadi sorotan utama demi memastikan proses berjalan akurat dan transparan.
Divisi Data dan Informasi KPU Kota Cirebon, Yogi Maulana Malik menyampaikan, koordinasi telah dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor Bawaslu Kota Cirebon.
“Kami kemarin sudah berkoordinasi dengan Bawaslu sebagai langkah awal pelaksanaan PDPB,” ujar Yogi, Rabu (16/4/2025).
Yogi menambahkan, PDPB dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2025, yang mewajibkan pemutakhiran data secara berkala dan transparan.
“Koordinasi ini penting karena Bawaslu merupakan mitra strategis kami."
"PDPB nantinya akan diplenokan setiap tiga bulan sekali,” ucapnya.
Tak hanya dengan Bawaslu, KPU juga akan melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, unsur TNI-Polri, serta stakeholder lainnya.
“Kami terbuka menerima masukan dari semua pihak, termasuk Bawaslu, demi menyempurnakan daftar pemilih,” jelas dia.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, mengapresiasi langkah awal yang diambil KPU.
Ia menegaskan pentingnya akurasi data dalam PDPB agar tidak ada pemilih yang dirugikan.
“Kami akan mengawasi secara ketat proses PDPB sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) huruf g PKPU Nomor 1 Tahun 2025."
"Termasuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan data yang tidak valid,” kata Devi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses PDPB.
KPU Subang Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Orang Dalam pada Kasus Pembobolan Gudang Surat Suara |
![]() |
---|
Surat Suara Bekas Pilpres di Gudang KPU Subang Dicuri, Pelaku Jual 8 Ton Kertas Seharga Rp 100 Juta |
![]() |
---|
RESMI, Cecep-Asep Sebagai Bupati dan Wabup Tasikmalaya Terpilih, KPU Telah Tetapkan |
![]() |
---|
95,5 Persen Dana Pilkada Terserap, KPU Purwakarta Kembalikan Sisa Rp 1,85 Miliar |
![]() |
---|
Jelang Pelaksanaan PSU Tasikmalaya 2025, KPU Bakar Ratusan Surat Suara yang Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.