Misteri Kebakaran Besar Sukahaji

Korban Kebakaran di Lahan Sengketa Sukahaji Bandung yang Tidak Punya Surat Bakal Dipindahkan

Di tengah sengketa, 45 kios kayu dan tiga unit rumah warga di Sukahaji kebakaran hingga kondisinya rata dengan tanah.

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
SISA KEBAKARAN - Sisa kebakaran di lahan sengketa Jalan Terusan Pasir Koja, Gang Satata Sariksa, RT 08/04, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (14/42025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNKABAR.ID, BANDUNG - Pemkot Bandung sudah mengambil langkah untuk menangani korban kebakaran di lahan sengketa Jalan Terusan Pasir Koja, Gang Satata Sariksa, RT 08/04, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Seperti diketahui, di lahan tersebut sudah terdapat plang bertulisan tanah dan bangunan ini sedang dalam proses gugatan dengan perkara nomor 119/PDt.G/2025/PN Bandung. 

Di tengah sengketa, 45 kios kayu dan tiga unit rumah warga kebakaran hingga kondisinya rata dengan tanah.

Baca juga: Awal Mula Korban Kebakaran di Sukahaji Bandung Tempati Lahan yang Kini Bersengketa, dari 1985

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, untuk menangani korban kebakaran di Sukahaji tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan Pemprov Jabar dan sudah bertemu dengan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

"Untuk mereka yang tidak punya alas lahan atau tinggal di sana tapi gak punya surat dan terbukti suratnya punya orang lain, harus pindah," ujar Farhan, Senin (14/4/2025).

Meski korban kebakaran tersebut harus pindah, pihaknya tidak akan lepas tangan begitu saja, sehingga Pemkot Bandung akan memberikan bantuan uang agar mereka bisa tetap memiliki tempat tinggal dan tempat usaha.

"Insya Allah akan diberikan ke rohiman. Berapa besar kerohimannya? Nanti tentu akan dinegosiasikan dengan mediator oleh wali kota dengan gubernur," katanya.

Sementara terkait lokasinya, kata Farhan, mereka bisa saja dipindahkan ke kontrakan dan bisa juga ke rumah rusun, tetapi kemungkinan besar bakal dipindahkan ke kontrakan dengan biaya sewa yang diberikan Pemkot Bandung.

Baca juga: Kebakaran di Sukahaji Bandung, Pak RW Sebut Itu Lahan Sudah 32 Tahun Terlantar

"Pindahnya tergantung, kalau mereka mau nunggu bisa ke rumah rusun tapi kalau rumah rusun kan antrenya panjang, tapi untuk sementara uang kerohiman itu untuk kontrakan dulu," ucap Farhan.

Sebelumnya, Ketua RW 04, Asep Sulaeman mengatakan, status lahan tersebut sudah 32 tahun ditelantarkan, namun pada Februari 2025 datang pengacara dari seorang pengusaha yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka sambil membawa sertifikat dan bukti lain.

"Dari sana ada warga yang menerima ada juga yang menolak. Saya sangat menghargai dua-duanya juga, tapi akhirnya terjadi konflik di daerah RT 8 itu," kata Asep.

Atas hal tersebut, kata dia, warga yang menolak sedang berjuang mengajukan gugatan ke pengadilan karena mereka merasa sudah lama menempati lahan itu, baik sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha kios kayu.

"Warga yang menempati lahan di RT 8 itu sekitar 300 KK lebih. Bahkan rumah ada yang permanen dan semi permanen, mereka sudah tinggal lama di sana, punya keluarga, punya usaha tapi sekarang tiba-tiba harus pergi," ujarnya.

Baca juga: Kebakaran di Lahan Sengketa Sukahaji Bandung Sudah 6 Kali Terjadi, Kini Kantor RW Ikut Dirusak

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved