Awal Mula Korban Kebakaran di Sukahaji Bandung Tempati Lahan yang Kini Bersengketa, dari 1985

Di tengah sengketa, 45 kios kayu dan tiga unit rumah warga di Sukahaji, Kota Bandung, kebakaran hingga kondisinya rata dengan tanah.

|
hilman kamaludin/tribun jabar
KEBAKARAN BESAR - Seorang warga melintas di lokasi kebakaran Jalan Terusan Pasir Koja, Gang Satata Sariksa, RT 08/04, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Kamis 10 April 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim kuasa hukum Warga Sukahaji Bersatu mengungkap awal mula korban kebakaran menempati lahan di Jalan Terusan Pasir Koja, Gang Satata Sariksa, RT 08/04, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Kini lahan tersebut bersengketa dan terdapat plang bertulisan tanah dan bangunan ini sedang dalam proses gugatan dengan perkara nomor 119/PDt.G/2025/PN Bandung. 

Di tengah sengketa, 45 kios kayu dan tiga unit rumah warga kebakaran hingga kondisinya rata dengan tanah.

Baca juga: Kebakaran di Sukahaji Bandung, Pak RW Sebut Itu Lahan Sudah 32 Tahun Terlantar

Kuasa Hukum warga Sukahaji Bersatu, Fredi Panggabean mengatakan, warga RW 01 hingga RW 04, Kelurahan Sukahaji telah menempati lahan atau tanah kosong yang terlantar untuk digunakan menjadi lahan garapan sejak tahun 1985.

"Semula lahan atau tanah kosong tersebut hanya terdapat beberapa warga penggarap yang dijadikan tanah perkebunan dan sawah di wilayah tersebut," ujar Fredi dikutip dari surat resminya, Kamis (10/4/2025).

Ia mengatakan, para penggarap RW 04 dan RW 03 menempati lahan berdasarkan izin dari kelurahan dan kecamatan, sehingga para penggarap mengelola lahan tersebut untuk berkebun, membuat kolam ikan, sarana olahraga dan lapangan.

Kemudian pada sekitar tahun 1990-1992, kata Fredi, terjadi pembebasan lahan untuk jalan Terusan Pasirkoja ke jalan Soekarno Hatta sebagai penghubung akses Tol Pasirkoja. Pada saat itu tidak ada yang mengklaim tanah garapan tersebut.

"Para penggarap pada saat itu memperjualbelikan lahan garapan tersebut kepada warga lainnya, sehingga para pembeli lahan garapan mendirikan rumah-rumah sejak tahun 1995," katanya.

Ia mengatakan, dikarenakan telah ada lahan garapan yang diperjualbelikan dan beberapa telah mendirikan sebuah bangunan rumah, maka para penggarap lainnya mengikuti mendirikan bangunan di lahan garapan tersebut.

"Sehingga pada sekitar tahun 2000, lahan garapan menjadi sebuah pemukiman padat penduduk warga penggarap dan warga lainnya yang membeli lahan garapan," ucap Fredi.

Baca juga: Kebakaran di Lahan Sengketa Sukahaji Bandung Sudah 6 Kali Terjadi, Kini Kantor RW Ikut Dirusak

Hanya saja, kata dia, pada tahun 2010-2013 muncul pihak yang mengaku-ngaku dan mengklaim lahan tanah tersebut milik Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar (suami istri).

"Kemudian keduanya memberitahukan kepada warga garapan bahwa mereka mempunyai legalitas tanah berupa sertipikat hak milik sekitar 83 buah dengan luas lahan sekitar 70.000 meter persegi," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved