Getok Parkir di Bandung
Sosok Jukir Liar yang Viral Getok Tarif Parkir Rp30 Ribu di Bandung, Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi
Jukir liar bernama Sani Sanjaya (25), yang viral menggetok tarif parkir Rp30 ribu di Kota Bandung, meminta maaf atas perbuatannya.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Juru parkir (jukir) liar bernama Sani Sanjaya (25), yang viral menggetok tarif parkir Rp30.000 kepada minibus di wilayah Balonggede, Kota Bandung, meminta maaf atas perbuatannya.
Video yang menunjukkan Sani Sanjaya menggetok tarif parkir Rp30.000 kepada penumpang minibus beredar viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada Minggu (5/10/2025).
Atas peristiwa tersebut, Sani Sanjaya telah diamankan jajaran Polrestabes Bandung yang kemudian diserahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung pada Selasa (7/10/2025).
Dilansir dari keterangan dalam Instagram @polrestabesbandung, Sani Sanjaya menjadi jukir liar di Jalan Kautamaan Istri, tepatnya di sekitar SMPN 43 Bandung.
Sani Sanjaya sendiri berasal dari Kabupaten Pangandaran dan saat ini berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku melakukan pungutan liar dan menyetorkan hasilnya kepada seseorang bernama Reza, diduga petugas Dishub," tertulis dalam keterangan Polrestabes Bandung, dikutip Selasa.
Sementara itu, Sani Sanjaya meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

Baca juga: Respons Dedi Mulyadi soal Getok Tarif Parkir Rp30 Ribu di Kota Bandung, Berharap yang Terakhir
"Saya atas nama Sani Sanjaya yang bekerja menjadi juru parkir di Jalan Kautamaan Istri di depan Warung Bu Imas, di sini saya permintaan mohon maaf atas yang sudah saya lakukan," kata Sani Sanjaya.
"Saya mau memohon maaf kepada pengguna jasa parkir, terutamanya yang kemarin saya rugikan dan telah saya tarik Rp30.000, kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung," tuturnya.
"(Lewat) pernyataan ini, saya tidak akan mengulanginya kembali," tutup dia.
Gunakan Kuitansi Warung
Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yogi Mamesa, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kuitansi warung saat menggetok tarif parkir Rp30.000.
"Hal yang kami sesalkan adalah penggunaan kuitansi warung itu. Itu jelas bukan karcis resmi Dishub," ujar Yogi Mamesa, Selasa (7/10/2025).
Atas hal tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Regol untuk memproses pelaku yang ternyata tidak terdaftar dalam sistem resmi Dishub.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.