Dokter RSHS Lecehkan Pasien

Wagub Jabar Minta Korban Pelecehan Dokter PPDS di RSHS Tak Takut Lapor Polisi, Bakal Didampingi

Erwan Setiawan meminta korban lain dari oknum dokter PPDS Unpad yang bertugas di RSHS untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian.

|
Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
WAWANCARA - Wagub Jabar mendorong korban lain dari oknum dokter residen RSHS Bandung untuk tidak takut lapor polisi, Kamis (10/4/2025) 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Erwan Setiawan meminta korban lain dari oknum dokter bernama Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian.

Pemerintah Provinsi Jabar dipastikan akan memberikan pendampingan untuk memberikan rasa aman terhadap para korban.

"Jangan takut, silakan korban lapor, kita dampingi," kata Erwan di Cimahi, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Pengacara Dokter PPDS Pemerkosa di RSHS Bandung Sebut Priguna Bersedia Tanggung Jawab, Hormati Hukum

Erwan mengungkapkan, polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap dua orang lain yang diduga kuat turut menjadi korban pelecehan seksual PAP.

"Sekarang bermunculan tidak hanya satu korban, muncul dua korban, berarti ada 3, mungkin masih banyak, sedang ditelusuri oleh kepolisian," ungkapnya.

Erwan turut mengutuk perbuatan bejat PAP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Dia pun turut menyentil manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk melakukan evaluasi agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Saya sangat menyayangkan sekali seorang calon dokter spesialis, masih muda, usia 31 tahun melakukan hal-hal yang tidak senonoh, yang tidak patut. Ini jadi pelajaran buat kita dan RSHS  untuk bisa lebih memperketat lagi," pungkasnya.

Baca juga: Kanwil Kementerian HAM Soroti Kasus Dokter PPDS Unpad yang Lecehkan Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Diketahui, PAP tengah menempuh pendidikan spesialis di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau dokter residen di RSHS Bandung.

PAP diduga melakukan rudapaksa terhadap wanita inisial FH (21), anak dari pasien yang tengah menjalani perawatan di RSHS. Peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2025.

Polisi dari Ditkrimum Polda Jabar telah menetapkan PAP sebagai tersangka dan masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved