Dokter RSHS Lecehkan Pasien

Kanwil Kementerian HAM Soroti Kasus Dokter PPDS Unpad yang Lecehkan Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Kementerian HAM mencermati terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter residen Unpad di RSHS Bandung

TRIBUNNEWS
DOKTER CABULI PENUNGGU PASIEN - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat mencermati terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter residen Unpad di RSHS Bandung pada 17 Maret 2025, terhadap salah satu keluarga pasien yang menjalani pengobatan di RSHS Bandung.

Kepala Kanwil Kemenham Jabar, Hasbullah Fudail menyebut pihaknya mengurusi urusan penerintah di bidang HAM dengan tugas dan fungsi meminimalisasi potensi pelanggaran HAM dalam peristiwa itu, termasuk potensi pelanggaran HAM bagi masyarakat dan keluarganya yang menjalani pengobatan di rumah sakit khususnya di RSHS Bandung 

"Kami akan melakukan langkah-langkah seperti meminta keterangan dan informasi atas permasalahan itu ke pihak RSHS Bandung. Lalu, meminta keterangan dan informasi atas permasalahan tersebut kepada pihak Unpad," katanya, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Priguna Anugerah Sebut Keluarga Korban Sebenarnya Sudah Tak Ada Masalah, Sudah Damai

Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan meminta keterangan dan informasi atas permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian daerah Jawa Barat, sekaligus meminta keterangan dan informasi atas permasalahan tersebut kepada pihak korban dan keluarga korban juga pihak tersangka.

"Tentu sebagai bagian dari kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia, khususnya di Provinsi Jabar sebagaimana ketentuan pasal 281 ayat 4 UU Jo pasal 8 dan 71 UU no 39 tahun 1999 tentang HAM dan PP no 156 tahun 2024 tentang Kementerian HAM dan Permen HAM no 23 tahun 2022 menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian HAM dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM," katanya.(*)

Baca juga: Pengacara Dokter PPDS Pemerkosa di RSHS Bandung Sebut Priguna Bersedia Tanggung Jawab, Hormati Hukum

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved