Dokter RSHS Lecehkan Pasien
Pengacara Dokter PPDS Pemerkosa di RSHS Bandung Sebut Priguna Bersedia Tanggung Jawab, Hormati Hukum
Penasehat hukum Priguna, Ferdy Rizky menjelaskan beberapa hal terkait kasus rudapaksa keluarga pasien di RSHS oleh dokter PPDS Unpad tersebut.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penasehat hukum tersangka dokter residen Priguna Anugerah Pratama yang terlibat kasus pemerkosaan di RSHS Bandung angkat bicara.
Penasehat hukum Priguna, Ferdy Rizky menjelaskan beberapa hal terkait kasus rudapaksa keluarga pasien tersebut.
"Kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus tersangka. Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," katanya di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi: Dulu Rumah Sakit Sieun Aya Jurigan, Sekarang Sieun Dokter Jurig
Ferdy pun menegaskan, mereka melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf ke korban dan keluarga korban, hingga akhirnya, menurutnya, dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian.
"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini. Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," katanya.
Ferdy pun menyebut kliennya bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya.
Dia juga membantah terkait alamat lokasi yang berada di luar Jawa, sebab sejak 2012 kliennya sudah berkediaman dan menyewa apartemen di Kota Bandung.
Kronologi Rudapaksa
Nasib pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual keluarga pasien di RSHS Bandung telah ditangkap polisi dan segera dihakimi.
Di sisi lain, nasib pilu korbannya juga tak luput mendapat sorotan.
Pasanya, korban mengalami musibah dua kali.
Baca juga: Anggota DPR RI Minta Priguna Anugerah Dokter PPDS di RSHS Dihukum Berat dan Jangan Dilindungi
Seperti diketahui korban pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS Unpad itu berinisial FA (21).
Dalam waktu yang berdekatan, FA menghadapi dua peristiwa memilukan sekaligus.
Peristiwa memilukan itu terjadi saat FA sedang menjaga ayahnya yang tengah dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada 18 Maret 2025.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, kasus ini bermula ketika Priguna tiba-tiba menghampiri FA di IGD pada pukul 01.00 WIB dini hari.
Priguna yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mengajak FA menuju lantai 7 gedung baru RSHS dengan alasan ingin mencocokkan golongan darah antara korban dan ayahnya.
Tak menaruh curiga, korban pun menuruti permintaan tersangka tersebut.
"Pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Sesampaianya di lokasi, FA langsung diminta oleh Priguna untuk melepaskan pakaian dan celanannya lalu memakai baju operasi.
Setelah itu, Priguna pun menusukkan jarum suntik sebanyak 15 kali ke tangan kiri dan kanan FA dengan dalih pengambilan darah.
Namun, ternyata tersangka justru memasukkan cairan obat bius Midazolam ke tubuh FA.
"Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata Hendra.
Tiga jam berlalu, FA akhirnya sadar dan langsung memakai pakaiannya seperti semula.
Saat akan kembali ke IGD untuk menjaga ayahnya yang dirawat, FA kaget karena jarum jam sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Nasib Pilu FA Korban Pemerkosaan Dibius Dokter PPDS di RSHS Bandung, Ternyata 2 Kali Kena Musibah
Sesaat kemudian, korban merasa ingin buang air kecil. Namun, ketika kencing, FA merasa sakit di bagian alat vitalnya.
Merasakan hal tersebut, FA pun melakukan visum di RSHS dan hasilnya, ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya.
Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat dan Priguna pun berhasil ditangkap lima hari kemudian di salah satu apartemen di Kota Bandung.
Kini, Priguna pun terancam dihukum 12 tahun penjara akibat tindakan biadabnya.
”PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam 12 tahun penjara,” ujar Hendra.
#TribunBreakingNews
dokter residen
Priguna Anugerah
RSHS Bandung
keluarga pasien
pemerkosaan
rudapaksa
TribunBreakingNews
Babak Baru Kasus Dokter Perkosa Penunggu Pasien di RSHS, Berkas Priguna Sudah Dilimpahkan |
![]() |
---|
4 Bulan Berlalu, Bagaimana Kelanjutan Kasus Dokter Residen Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung? |
![]() |
---|
Priguna Anugerah Dokter Residen Pemerkosa Keluarga Pasien Siap-siap Disidang, Berkas Diterima Kejati |
![]() |
---|
Ingat Dokter Cabul Rudapaksa Pasien di RSHS? Berkas Kasus Priguna Anugrah Dilimpahkan ke Kejati |
![]() |
---|
Menteri Kesehatan Sebut Kasus Undip Lebih Parah dari Kasus Pemerkosaan di RSHS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.