Fakta-fakta Oknum Dokter PPDS yang Rudapaksa Keluarga Pasien di Bandung, Miliki Kelainan Seksual
Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang oknum dokter residen di RSHS mengungkapkan sejumlah fakta menarik.
Editor:
Kemal Setia Permana
Youtube BNPB/Tribunjabar.id
KEKERASAN SEKSUAL: Priguna Anugerah (kanan), dokter residen anestesi atau peserta PPDS yang diduga rudapaksa keluarga pasien di RSHS Bandung dan dokter Tirta yang turut memberikan komentar menohok terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter PPDS di RSHS Bandung
Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual."
"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," urai Kombes Hendra.
Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien: Modus Bejat, Jadi Tersangka, hingga Kelainan Seksual
Baca Juga
| Drama Video Syur Selebgram LM: Ngaku Tak Tahu Direkam, Kini Jadi Tersangka |
|
|---|
| 32 Dokter Baru FK Unpas Diambil Sumpah, Siap Layani Masyarakat |
|
|---|
| Dokter Richard Lee hingga Doktif Diperiksa Polda Jabar Tersandung Kasus UU ITE |
|
|---|
| Lisa Mariana Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pemeran Laki-laki Juga Sudah Tersangka |
|
|---|
| Polda Jabar Naikkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Influencer ke Penyidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Dokter-Tirta-berikan-komentar-menohok-terkait-kasus-kekerasan-seksual-dokter-PPDS-di-RSHS-Bandung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.