Fakta-fakta Oknum Dokter PPDS yang Rudapaksa Keluarga Pasien di Bandung, Miliki Kelainan Seksual
Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang oknum dokter residen di RSHS mengungkapkan sejumlah fakta menarik.
Editor:
Kemal Setia Permana
Youtube BNPB/Tribunjabar.id
KEKERASAN SEKSUAL: Priguna Anugerah (kanan), dokter residen anestesi atau peserta PPDS yang diduga rudapaksa keluarga pasien di RSHS Bandung dan dokter Tirta yang turut memberikan komentar menohok terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter PPDS di RSHS Bandung
Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual."
"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," urai Kombes Hendra.
Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien: Modus Bejat, Jadi Tersangka, hingga Kelainan Seksual
Berita Terkait
Baca Juga
Penggerebekan Markas Judi Online di Karawang, Polda Jabar Bongkar Jaringan SEO Penguat Situs Judol |
![]() |
---|
Ascariasis Masih Jadi Penyakit Endemis di Jabar, IDI Ingatkan Risiko pada Balita |
![]() |
---|
Balita di Sukabumi Tewas Akibat Cacingan, IDI Jabar Kritik Lemahnya Pengawasan Puskesmas & Posyandu |
![]() |
---|
Mengintip Markas Jaringan Judi Online di Karawang, Tetangga Sering Lihat Orang Hilir Mudik |
![]() |
---|
Buka Layanan Jasa Optimasi SEO Situs Judol, 3 Perempuan Ditangkap Ditressiber Polda Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.