Fakta-fakta Oknum Dokter PPDS yang Rudapaksa Keluarga Pasien di Bandung, Miliki Kelainan Seksual

Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang oknum dokter residen di RSHS mengungkapkan sejumlah fakta menarik. 

Youtube BNPB/Tribunjabar.id
KEKERASAN SEKSUAL: Priguna Anugerah (kanan), dokter residen anestesi atau peserta PPDS yang diduga rudapaksa keluarga pasien di RSHS Bandung dan dokter Tirta yang turut memberikan komentar menohok terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter PPDS di RSHS Bandung 

Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual."

"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," urai Kombes Hendra.

Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien: Modus Bejat, Jadi Tersangka, hingga Kelainan Seksual 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved