Daftar Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Zebra 2025 di Jabar, Digelar Mulai Senin 17 November

Berikut daftar pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra 2025 di seluruh Indonesia, berlaku mulai besok Senin (17/11/2025).

Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
OPERASI ZEBRA - Pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024 di depan Mapolres Cimahi, Senin (14/10/2024). — Berikut daftar pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut daftar pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra 2025.

Sebagaimana diketahui Korlantas Kapolri menggelar Operasi Zebra 2025 di seluruh Indonesia mulai besok, Senin (17/11/2025) akan digelar hingga (30/11/2025).

Warga Jawa Barat pun harus bersiap-siap selama 14 hari ke depan, jajaran polisi lalu lintas di wilayah hukum Polda Jabar akan serentak melaksanakan kegiatan Operasi Zebra 2025 tersebut.

Adapun Operasi Zebra 2025 ini dalam rangka menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas menjelang natal 2025 dan tahun baru 2026.

Lalu, apa saja daftar pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Zebra 2025?

Daftar Pelanggaran yang Disasar dan Dendanya

Perlu diketahui, denda disesuaikan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan bakal dijerat pasal 287, sedangkan kendaraan over dimension and over load atau ODOL dikenai pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009. 

Baca juga: Operasi Zebra Bakal Digelar di Jawa Barat: Berkendara Sambil Main HP, Denda Sampai Rp 750 Ribu

Sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda sesuai UU No 22 Tahun 2009:

1. Melanggar marka jalan, denda tilang maksimal Rp 500 ribu

2. Tak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan

3. Berkendara sambil main hp, denda maksimal Rp 750 ribu

4. Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan

5. Melanggar ganjil genap, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan

6. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan untuk pengendara motor, dan denda maksimal Rp 1 juta untuk pengendara mobil atau kurungan maksimal empat bulan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved