Dokter Richard Lee hingga Doktif Diperiksa Polda Jabar Tersandung Kasus UU ITE

Tiga dokter kecantikan ternama terseret kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik dan fitnah, diperiksa Polda Jabar

Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
KASUS RICHARD LEE - Dokter Richard Lee di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022). - Tiga dokter kecantikan termasuk Richard Lee terseret kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik dan fitnah, diperiksa Polda Jabar 

Ringkasan Berita:
  • Polda Jawa Barat tengah menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret tiga dokter kecantikan
  • Ketiga dokter tersebut adalah Oky Pratama, Samira (Doktif), dan Richard Lee
  • Penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk Oky Pratama dan beberapa ahli pidana serta ITE

 

TRIBUNJABAR.ID - Tiga dokter kecantikan ternama terseret kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik dan fitnah.

Ketiganya adalah Oky Pratama, Samira (Doktif), dan termasuk Richard Lee.

Kini, kasus ketiganya diselidiki oleh Polda Jawa Barat dan segera akan dilakukan gelar perkara guna menentukan status hukum ketiganya.

Diketahui kasus UU ITE yang menjerat ketiganya dilaporkan oleh Iwa Wahyuding, suami Heni Sagara, pada Februari 2025 lalu.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kiai Cabuli Anak Angkat di Bekasi, Kuasa Hukum Laporkan dr Richard Lee Ancam UU ITE

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, Oky Pratama, Samira (Doktif), dan Richard Lee dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tindak pidana yang dilaporkan yaitu pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran ITE," ujar Hendra dalam keterangan pers di Bandung, baru-baru ini.

Kasus ini berawal dari unggahan akun Instagram milik Oky Pratama yang menampilkan foto pabrik PT Ratansha Purnama Abadi, milik pelapor, disertai keterangan “pabrik kosmetik milik mafia skincare akhirnya disegel.”

Menurut Hendra, penyidik telah menelusuri lokasi pabrik yang berada di Kabupaten Sumedang. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyegelan oleh BPOM dilakukan karena kelengkapan administrasi, bukan karena penyidikan pidana.

"Pabrik itu memang pernah disegel BPOM, tetapi hanya terkait administrasi yang belum lengkap. Setelah syaratnya terpenuhi, segel dibuka kembali," jelasnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk Oky Pratama dan beberapa ahli pidana serta ITE.

Sementara itu, Richard Lee disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa konfirmasi.

"Oky Pratama sudah diperiksa dan kooperatif. Untuk Richard Lee, sampai saat ini belum ada konfirmasi," kata Hendra.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani Senyum Semringah, Sempat Didoa Anak-anaknya Sebelum Sidang

Polda Jabar berencana melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan status hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved