Dokter Richard Lee hingga Doktif Diperiksa Polda Jabar Tersandung Kasus UU ITE
Tiga dokter kecantikan ternama terseret kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik dan fitnah, diperiksa Polda Jabar
Ringkasan Berita:
- Polda Jawa Barat tengah menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret tiga dokter kecantikan
- Ketiga dokter tersebut adalah Oky Pratama, Samira (Doktif), dan Richard Lee
- Penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk Oky Pratama dan beberapa ahli pidana serta ITE
TRIBUNJABAR.ID - Tiga dokter kecantikan ternama terseret kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik dan fitnah.
Ketiganya adalah Oky Pratama, Samira (Doktif), dan termasuk Richard Lee.
Kini, kasus ketiganya diselidiki oleh Polda Jawa Barat dan segera akan dilakukan gelar perkara guna menentukan status hukum ketiganya.
Diketahui kasus UU ITE yang menjerat ketiganya dilaporkan oleh Iwa Wahyuding, suami Heni Sagara, pada Februari 2025 lalu.
Baca juga: Babak Baru Kasus Kiai Cabuli Anak Angkat di Bekasi, Kuasa Hukum Laporkan dr Richard Lee Ancam UU ITE
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, Oky Pratama, Samira (Doktif), dan Richard Lee dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tindak pidana yang dilaporkan yaitu pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran ITE," ujar Hendra dalam keterangan pers di Bandung, baru-baru ini.
Kasus ini berawal dari unggahan akun Instagram milik Oky Pratama yang menampilkan foto pabrik PT Ratansha Purnama Abadi, milik pelapor, disertai keterangan “pabrik kosmetik milik mafia skincare akhirnya disegel.”
Menurut Hendra, penyidik telah menelusuri lokasi pabrik yang berada di Kabupaten Sumedang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyegelan oleh BPOM dilakukan karena kelengkapan administrasi, bukan karena penyidikan pidana.
"Pabrik itu memang pernah disegel BPOM, tetapi hanya terkait administrasi yang belum lengkap. Setelah syaratnya terpenuhi, segel dibuka kembali," jelasnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk Oky Pratama dan beberapa ahli pidana serta ITE.
Sementara itu, Richard Lee disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa konfirmasi.
"Oky Pratama sudah diperiksa dan kooperatif. Untuk Richard Lee, sampai saat ini belum ada konfirmasi," kata Hendra.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani Senyum Semringah, Sempat Didoa Anak-anaknya Sebelum Sidang
Polda Jabar berencana melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan status hukum.
| Lisa Mariana Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pemeran Laki-laki Juga Sudah Tersangka |
|
|---|
| Polda Jabar Naikkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Influencer ke Penyidikan |
|
|---|
| Bos Skincare Asal Sumedang Berharap Polda Jabar Segera Beri Kepastian Hukum Atas Laporannya |
|
|---|
| Kawal Program Jabar Caang, Polres Ciamis Awasi Pemasangan Listrik Gratis Bagi Warga Kurang Mampu |
|
|---|
| Polisi Ringkus Dua Maling Besi Pengaman Jalan Tol Cisumdawu di Sumedang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/RICHARD-LEE-MUALAF.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.