Fakta-fakta Oknum Dokter PPDS yang Rudapaksa Keluarga Pasien di Bandung, Miliki Kelainan Seksual
Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang oknum dokter residen di RSHS mengungkapkan sejumlah fakta menarik.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang oknum dokter yang sedang menempuh pendidikan spesialis di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau dokter residen di RSHS mengungkapkan sejumlah fakta menarik.
Oknum dokter yang kini sudah ditetapkan tersangka itu adalah Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) dengan korban seorang wanita berinisial FH (21).
Kasus rudapaksa mulai terungkap saat korban melaporkan tersangka pada 18 Maret 2025.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, merunut kronologisnya.
Kasus ini berawal saat FH mendampingi orang tuanya yang sedang dirawat di RSHS Bandung.
Berikut sejumlah fakta menarik yang terungkap dalam kasus ini.
Modus Pengecekan Darah
Priguna Anugerah melancarkan aksi bejatnya dengan modus pengecekan darah.
FH dibawa tersangka dari ruangan IGD ke Gedung Mother and Child Health Care (MCHC) Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin yang ada di lantai 7.
"(Tersangka) membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 pada pukul 01.00 WIB," kata Kombes Hendra, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).
Sebelum pergi, tersangka meminta FH agar tidak ditemani oleh siapapun, termasuk adiknya.
Singkat cerita, tersangka membawa korban ke ruang nomor 711.
"Tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau dan meminta korban untuk melepas baju dan celananya," urai Kombes Hendra.
Ditusuk Jarum 15 Kali
Setelah itu, tersangka kemudian memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan tangan korban kurang lebih 15 kali percobaan.
Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan kemudian menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.
Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri.
"Setelah tersadar, korban diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC."
"Setelah sampai ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00."
"Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tidak sadarkan diri," kata Kombes Hendra.
Kecurigaan pun muncul saat FH merasakan sakit saat buang air kecil.
Bagian intimnya merasa perih saat terkena air. Ia pun baru sadar menjadi korban rudapaksa,
Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
Kombes Hendra menyebut dalam perjalan kasus, ada 11 orang dimintai keterangan.
"Ada FH sendiri sebagai korban, ada ibunya kemudian, ada beberapa perawat, ada kurang lebih tiga perawat, dan adik korban. Kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai rumah sakit Hasan Sadikin dan juga apoteker,"
"Dirkrimsus juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan," jelas dia.
Sosok Priguna Anugerah
Priguna Anugerah merupakan dokter mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad).
Saat kejadian rudapaksa, ia sedang menempuh pendidikan spesialis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Tersangka PAP adalah dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin," katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).
Informasi tambahan, Priguna Anugerah kelahiran 14 Juli 1994, atau kini berusia 31 tahun.
Kombes Hendra melanjutkan, pelaku bukanlah warga asli Bandung.
Ia berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Beliau berasal dari kota di luar dari Jawa sesuai dengan (data) KTP," imbuhnya.
Priguna Anugerah juga diketahui sudah menikah dan memiliki seorang istri
"Bersangkutan memang telah berkeluarga (berdasar) informasi yang kami dapatkan," kata Kombes Hendra.
Kelainan seksual
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan menambahkan, Priguna Anugerah memiliki kelainan seksual.
Fakta tersebut didapatkan polisi lewat pemeriksaan yang sudah dilakukan.
"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang ada kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual," urainya.
Oleh karena itu, Polda Jabar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kelainan seksual tersebut.
Termasuk meminta keterangan ahli dan psikolog.
"Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli-ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan."
"Sehingga kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari perilaku seksual," tegasnya.
Ditetapkan Tersangka
Polda Jabar sudah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka.
Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual."
"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," urai Kombes Hendra.
Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien: Modus Bejat, Jadi Tersangka, hingga Kelainan Seksual
Penggerebekan Markas Judi Online di Karawang, Polda Jabar Bongkar Jaringan SEO Penguat Situs Judol |
![]() |
---|
Ascariasis Masih Jadi Penyakit Endemis di Jabar, IDI Ingatkan Risiko pada Balita |
![]() |
---|
Balita di Sukabumi Tewas Akibat Cacingan, IDI Jabar Kritik Lemahnya Pengawasan Puskesmas & Posyandu |
![]() |
---|
Mengintip Markas Jaringan Judi Online di Karawang, Tetangga Sering Lihat Orang Hilir Mudik |
![]() |
---|
Buka Layanan Jasa Optimasi SEO Situs Judol, 3 Perempuan Ditangkap Ditressiber Polda Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.