Fakta-fakta Oknum Dokter PPDS yang Rudapaksa Keluarga Pasien di Bandung, Miliki Kelainan Seksual
Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang oknum dokter residen di RSHS mengungkapkan sejumlah fakta menarik.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang oknum dokter yang sedang menempuh pendidikan spesialis di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau dokter residen di RSHS mengungkapkan sejumlah fakta menarik.
Oknum dokter yang kini sudah ditetapkan tersangka itu adalah Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) dengan korban seorang wanita berinisial FH (21).
Kasus rudapaksa mulai terungkap saat korban melaporkan tersangka pada 18 Maret 2025.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, merunut kronologisnya.
Kasus ini berawal saat FH mendampingi orang tuanya yang sedang dirawat di RSHS Bandung.
Berikut sejumlah fakta menarik yang terungkap dalam kasus ini.
Modus Pengecekan Darah
Priguna Anugerah melancarkan aksi bejatnya dengan modus pengecekan darah.
FH dibawa tersangka dari ruangan IGD ke Gedung Mother and Child Health Care (MCHC) Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin yang ada di lantai 7.
"(Tersangka) membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 pada pukul 01.00 WIB," kata Kombes Hendra, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).
Sebelum pergi, tersangka meminta FH agar tidak ditemani oleh siapapun, termasuk adiknya.
Singkat cerita, tersangka membawa korban ke ruang nomor 711.
"Tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau dan meminta korban untuk melepas baju dan celananya," urai Kombes Hendra.
Ditusuk Jarum 15 Kali
Setelah itu, tersangka kemudian memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan tangan korban kurang lebih 15 kali percobaan.
Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan kemudian menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.
| Drama Video Syur Selebgram LM: Ngaku Tak Tahu Direkam, Kini Jadi Tersangka |
|
|---|
| 32 Dokter Baru FK Unpas Diambil Sumpah, Siap Layani Masyarakat |
|
|---|
| Dokter Richard Lee hingga Doktif Diperiksa Polda Jabar Tersandung Kasus UU ITE |
|
|---|
| Lisa Mariana Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pemeran Laki-laki Juga Sudah Tersangka |
|
|---|
| Polda Jabar Naikkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Influencer ke Penyidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Dokter-Tirta-berikan-komentar-menohok-terkait-kasus-kekerasan-seksual-dokter-PPDS-di-RSHS-Bandung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.