288 Koruptor di Lapas Sukamiskin Dapar Remisi Lebaran, Tidak Ada yang Bebas Langsung

Tidak ada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung bebas karena mendapat remisi momen Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
REMISI IRUL FITRI - Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Sebanyak 288 narapidana mendapat remisi Idul Fitri 1446 Hijriah. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tidak ada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung bebas karena mendapat remisi momen Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Total, ada 288 narapidana korupsi yang mendapat remisi.

Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah, mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin ada sebanyak 388 orang. 

“Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam, sejumlah 288 orang. Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi 295 orang, tapi jumlah usulan remisi yang disetujui 288 orang,” kata Benny, Selasa (1/4/2025).

Benny memastikan, tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

“Perincian besaran remisi yang diperoleh oleh warga binaan, 15 hari sebanyak 36 orang, 1 bulan sebanyak 233 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang, dan 2 bulan sebanyak 2 orang,” katanya.

Baca juga: 347 Warga Binaan Lapas Purwakarta Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H, Tiga Langsung Bebas

Benny menjelaskan remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurutnya, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

“Ada warga binaan yang pada Hari Raya Idul Fitri tidak mendapatkan remisi. Alasannya, yang pertama belum menjalani enam bulan pidana dan warga binaan yang memiliki pidana seumur hidup,” ujarnya.

Lapas Sukamiskin memberikan kesempatan kepada keluarga untuk melakukan kunjungan selama tiga hari berturut-turut.

Selama periode tersebut, katanya, keluarga yang berkunjung akan diberikan kebebasan dengan fasilitas yang telah disiapkan di dua lokasi, yaitu di hanggar dan tempat kunjungan.

Baca juga: 19 Warga Binaan Lapas Narkotika Jelekong Bandung Terima Remisi Khusus Natal 2024

Namun, keluarga diimbau untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan agar tidak mengalami kendala saat tiba di lokasi. Satu syarat utama adalah membawa tanda identitas diri, seperti KTP.

“Jangan sampai sudah antre lama dan kelelahan, tetapi tidak bisa masuk karena lupa membawa KTP,” ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved