Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Menjelang 17 Agustus: Tak Sempat Dapat Remisi HUT RI ke-80
Setya Novanto mantan politikus Golkar bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Sabtu (16/8/2025).
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setya Novanto mantan politikus Golkar bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Sabtu (16/8/2025). Hal itu terkonfirmasi dari Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Minggu (17/8/2025).
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun, dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujarnya.
Kusnali menegaskan, Setya Novanto masih wajib lapor meski sudah bebas sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat.
"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya.
Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.(*)
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan Aset, Selangkah untuk Disahkan |
![]() |
---|
Tiga Fakta Terkini Kondisi Eko Patrio Pascapenjarahan, Terpaksa Ngontrak Rumah |
![]() |
---|
Sufmi Dasco Ahmad Bantah Ada Surat dari Presiden Prabowo ke DPR RI Soal Pergantian Kapolri |
![]() |
---|
Eko Patrio Ngontrak di Pinggiran Jakarta usai Rumahnya Dijarah: Boro-boro Ngumpet di Luar Negeri |
![]() |
---|
Ada Pelajar SMP Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, KPAI Sarankan Bisa Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.