19 Warga Binaan Lapas Narkotika Jelekong Bandung Terima Remisi Khusus Natal 2024
besaran pemotongan masa tahanan untuk 19 warga binaan di Lapas Narkotika Jelekong cukup beragam. Di mana, 2 orang mendapatkan remisi 15 hari.
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Belasan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong Kabupaten Bandung, mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 pada Rabu, 25 Desember 2024.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binardik) Lapas Narkotika Bandung, Yulius Jum Hertantono mengatakan, dari 1.368 warga binaan di lapas terdapat 19 orang yang mendapatkan remisi khusus.
"Warga binaan yang beragama Kristen atau Nasrani itu 29 orang dan yang mendapatkan remisi itu 19 orang," ujarnya seusai upacara pemberian remisi di Lapas Narkotika Jelekong pada Rabu (25/12/2024).
Yulius mengungkapkan, besaran pemotongan masa tahanan untuk 19 warga binaan di Lapas Narkotika Jelekong cukup beragam. Di mana, 2 orang mendapatkan remisi 15 hari, 14 orang mendapatkan remisi 1 bulan.
Sedangkan 2 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Dari 19 warga binaan tersebut, semuanya merupakan tahanan Narkoba di Lapas Jelekong.
"Untuk sisa warga binaan Kristen atau Nasrani itu ada 10 orang. 9 diantaranya berstatus tahanan sehingga belum mendapatkan remisi. Dan satu orang lainnya, itu mendapatkan remisi umum terlebih dahulu, baru remisi Natal," katanya.
Yulius mengatakan, seluruh warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Natal tersebut, tidak langsung dibebaskan. Namun, mereka akan tetap harus menjalani sisa masa pidana.
Di sisi lain Yulius mengungkapkan, warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan khusus, antara lain seperti berkelakuan baik dan telah menjalani pidana 6 bulan.
"Kriterianya ada dua secara administratif dan substantif. Pertama tentunya dia harus berkelakuan baik itu menjadi syarat utama untuk dia mendapatkan remisi Natal," ucapnya.
"Dan yang kedua, dia sudah berstatus inkrah atau sudah vonis dan sudah memiliki eksekusi dan minimal menjalankan 6 bulan masa pidananya baru boleh mendapatkan remisi," ujarnya.
Penguatan Mental Warga Binaan, Lapas Jelekong Gelar Tablig Akbar Libatkan 519 Warga Binaan |
![]() |
---|
EDAN, Aksi Nekat Napi Lapas Jelekong Pesan Sabu, Dikirim Lewat Drone |
![]() |
---|
Modus Baru Drone Selundupkan Sabu ke Lapas Jelekong Bandung, Kini Polisi Buru Operatornya |
![]() |
---|
Gagalkan Modus Baru Penyeludupan Sabu Lewat Drone, Lapas Jelekong Bandung Perketat Keamanan |
![]() |
---|
Remisi Khusus Natal Diberikan pada 15.807 Narapidana, di Lapas Sukamiskin hanya 35 Napi yang Dapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.