347 Warga Binaan Lapas Purwakarta Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H, Tiga Langsung Bebas

Sebanyak 347 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Purwakarta mendapatkan remisi khusus.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Dok. Lapas Kelas IIB Purwakarta
PEMBERIAN REMISI - Pemberian remisi khusus sebagai penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Purwakarta, Senin (31/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sebanyak 347 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Purwakarta mendapatkan remisi khusus pada momen Idul Fitri. Remisi sebagai penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa hukuman. 

Menariknya, tiga di antara WBP tersebut langsung bebas pada momen spesial Idul Fitri 1446 H.

Pemberian remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan pertimbangan hasil evaluasi dari sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN).

Kalapas Kelas IIB Purwakarta, Bayu Hermanto, menyerahkan langsung surat remisi kepada para WBP setelah pelaksanaan salat Idul Fitri di Aula Dr Saharjo Lapas Purwakarta, Senin (31/3/2025).

Bayu menjelaskan, remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perbaikan dalam perilaku mereka selama masa tahanan. 

Baca juga: 288 Warga Binaan Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri 2025

"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri," ujar Bayu saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Selasa (1/4/2025).

Ia mengatakan, masa remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 65 orang mendapat remisi 15 hari, 254 orang mendapatkan remisi satu bulan, 20 orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan lima orang mendapat remisi dua bulan. 

Yang paling menggembirakan, lanjut dia, ada tiga WBP yang menerima kebebasan langsung pada kesempatan Idul Fitri tahun ini.

Baca juga: Lapas Kelas IIB Ciamis Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri 2025 bagi 251 Narapidana, 4 Bebas

Budi, satu di antara petugas Lapas Purwakarta, mengungkapkan, pemberian remisi ini adalah bagian dari tradisi tahunan yang menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang berhasil menunjukkan perilaku baik. 

"Semoga remisi ini menjadi berkah bagi para WBP dan memotivasi mereka untuk lebih baik dalam menyusun masa depan," ucap Budi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved