Senin, 13 April 2026

Ini Alasan Khusus Setya Novanto Bisa Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, ada alasan khusus di balik pembebasan Setya Novanto.

Editor: Ravianto

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, ada alasan khusus di balik pembebasan ini.

Setya Novanto dinilai aktif dan menjadi inisiator program klinik hukum serta terlibat dalam kegiatan pertanian dan perkebunan di Lapas Sukamiskin.

rika aprianti di lapas salemba
SETYA NOVANTO - Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti, saat ditemui di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025). Rika mengatakan, Setya Novanto aktif sebagai inisiator kegiatan klinik hukum dan pertanian di Lapas Sukamiskin. (Ibriza/Tribunnews)

Meskipun bebas, Setya Novanto masih diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebulan sekali hingga tahun 2029.

Pembebasan bersyarat adalah pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah menjalani sebagian masa pidana, biasanya dua pertiga, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Pembebasan ini bertujuan agar narapidana dapat kembali ke masyarakat dan mulai menjalani kehidupan normal tapi dengan pengawasan.

Baca juga: Bebas Bersyarat Hari Ini, Setya Novanto Masih Harus Wajib Lapor Setiap Bulan

Setelah dibebaskan secara bersyarat, narapidana akan tetap diawasi oleh pihak berwenang untuk memastikan mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan tidak melakukan tindak pidana lagi.  

Setya Novanto sendiri dihukum penjara 15 tahun. 

Pada tanggal 17 Juli 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Pada tanggal 29 Maret 2018, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh jaksa dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis 15 tahun penjara itu membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa.

Dikutip dari antikorupsi.org, ICW tidak puas dengan vonis 15 tahun penjara Setya Novanto (Setnov) yang mantan Ketua DPR RI.

Hakim sepatutnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Setnov.

Ketidakpuasan ini muncul setelah Selasa (24/4/2018) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan vonis terhadap Setnov dalam perkara korupsi dalam proyek E KTP.

Selain vonis 15 tahun penjara, Setnov juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, pidana tambahan sebesar 7,3 juta USD dikurangi Rp 5 miliar yang telah disetorkan ke negara, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved