Polisi Gadungan Curi Sepeda Motor di Cirebon, Modus Razia Narkoba, Korban Dikunci di Kamar

Dalam aksinya, pelaku mengunci korban di dalam kamar dan membawa kabur sepeda motor serta ponsel korban.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
POLISI GADUNGAN - Dua tersangka atas inisial HP alias BW dan TS alias OP diamankan dan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota atas kasus pencurian dan penipuan, Selasa (25/2/2025). Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penipuan dengan modus polisi gadungan yang melakukan razia narkoba di tempat kos. 

Namun, dua pelaku lainnya, CP alias KK dan UP alias AY, masih buron.

Baca juga: Tampang Polisi Gadungan Diciduk Tim Buser Polresta Bogor Kota, Terkuak Sosoknya, Ngaku Anggota BIN

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima unit ponsel dan dua unit sepeda motor hasil kejahatan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Ketika melancarkan aksinya, para pelaku ini tidak menggunakan seragam polisi."

"Jadi, mereka hanya mengaku sebagai polisi tanpa membawa atribut apa pun."

"Mereka menyasar masyarakat yang mudah tertipu dengan modus ini," jelas dia.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menangkap dua pelaku yang masih buron.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved