Polisi Gadungan Curi Sepeda Motor di Cirebon, Modus Razia Narkoba, Korban Dikunci di Kamar
Dalam aksinya, pelaku mengunci korban di dalam kamar dan membawa kabur sepeda motor serta ponsel korban.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Namun, dua pelaku lainnya, CP alias KK dan UP alias AY, masih buron.
Baca juga: Tampang Polisi Gadungan Diciduk Tim Buser Polresta Bogor Kota, Terkuak Sosoknya, Ngaku Anggota BIN
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima unit ponsel dan dua unit sepeda motor hasil kejahatan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Ketika melancarkan aksinya, para pelaku ini tidak menggunakan seragam polisi."
"Jadi, mereka hanya mengaku sebagai polisi tanpa membawa atribut apa pun."
"Mereka menyasar masyarakat yang mudah tertipu dengan modus ini," jelas dia.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menangkap dua pelaku yang masih buron.
| Tanah di Perbatasan Kota/Kabupaten Cirebon Disengketakan, Hakim Sampai Turun Cek Lokasi |
|
|---|
| Wakaf Berdampak Masyarakat Sejahtera, Kakanwil Ajak Umat Gerakkan Ekonomi Berbasis Kebajikan |
|
|---|
| Direktur jenderal Bimas Islam Resmikan Kota Wakaf di Kabupaten Cirebon |
|
|---|
| Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Keluhkan Pasal Larangan Promosi dalam Raperda KTR |
|
|---|
| Diduga Basi Karena Dimasak Dini Hari, Ayam MBG di Cirebon Bikin 20 Murid SD Mual dan Muntah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/polisi-gadungan-di-cirebon.jpg)