Polisi Gadungan Curi Sepeda Motor di Cirebon, Modus Razia Narkoba, Korban Dikunci di Kamar

Dalam aksinya, pelaku mengunci korban di dalam kamar dan membawa kabur sepeda motor serta ponsel korban.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
POLISI GADUNGAN - Dua tersangka atas inisial HP alias BW dan TS alias OP diamankan dan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota atas kasus pencurian dan penipuan, Selasa (25/2/2025). Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penipuan dengan modus polisi gadungan yang melakukan razia narkoba di tempat kos. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penipuan dengan modus polisi gadungan yang melakukan razia narkoba di tempat kos.

Dalam aksinya, pelaku mengunci korban di dalam kamar dan membawa kabur sepeda motor serta ponsel korban.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, bahwa dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan dua pelaku, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: 3 WN Nigeria dan 1 WNI Berkomplot Lakukan Penipuan di Bandung, Ngaku dari Bea Cukai, Ini Modusnya

"Ya, kami Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi."

"Jadi di sini sudah diamankan tersangka atas inisial HP alias BW. Kemudian TS alias OP, sedangkan dua lagi masih DPO," ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (25/2/2025).

Modus yang dilakukan para pelaku adalah menyasar tempat kos secara acak, terutama di wilayah Argasunya dan Kedawung.

Mereka mendatangi kamar korban dengan mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan operasi narkoba.

Pelaku kemudian meminta korban untuk menjalani tes urine.

"Pada saat korban ke kamar kecil untuk buang air kecil ke dalam tabung tes urine, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil kunci motor dan HP korban."

"Setelah itu, korban dikunci di dalam kamar, sementara pelaku melarikan diri membawa barang-barang milik korban," ucapnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan polisi (LP) dari dua lokasi kejadian dengan modus yang sama.

Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui.

Pada Selasa (18/2/2025) pukul 20.00 WIB, Tim Khusus Polres Cirebon Kota menangkap HP alias BW di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon.

Dari hasil interogasi, polisi kemudian menangkap TS alias OP di Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Namun, dua pelaku lainnya, CP alias KK dan UP alias AY, masih buron.

Baca juga: Tampang Polisi Gadungan Diciduk Tim Buser Polresta Bogor Kota, Terkuak Sosoknya, Ngaku Anggota BIN

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima unit ponsel dan dua unit sepeda motor hasil kejahatan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Ketika melancarkan aksinya, para pelaku ini tidak menggunakan seragam polisi."

"Jadi, mereka hanya mengaku sebagai polisi tanpa membawa atribut apa pun."

"Mereka menyasar masyarakat yang mudah tertipu dengan modus ini," jelas dia.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menangkap dua pelaku yang masih buron.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved